UPAYA HUKUM RENVOI ATAS DAFTAR PEMBAGIAN HASIL PENJUALAN LELANG EKSEKUSI HARTA PAILIT YANG TIDAK DILAKUKAN SECARA PROPORSIONAL
(Studi Kasus Putusan Nomor Nomor 05/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby)

ABSTRAK

Renvoi atas daftar pembagian hasil penjualan lelang eksekusi harta pailit merupakan hak yang diberikan kepada para pihak dalam hal terjadinya keberatan atas daftar pembagian hasil penjualan lelang yang telah dibuat oleh Kurator, ditandatangani dan disetujui oleh Hakim Pengawas. Berdasarkan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan Penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) bahwa Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan. Pengajuan Renvoi atas daftar pembagian hasil penjualan lelang eksekusi harta pailit setidaknya harus memenuhi alasan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam UU KPKPU. Untuk alasan materiil, maka dalam hal ini terkait dengan pembagian dari hasil penjualan lelang sedangkan untuk alasan formil yaitu pengajuan dari permohonan Renvoi diajukan oleh Advokat.

  1. PARA PIHAK
    Pelawan I                       : PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
    Pelawan II                     : PT Waskita Karya (Persero), TBK
    Pelawan III                    : Kuasa Hukum Ex Karyawan PT Kertas Leces Kantor Hukum Eko Novriansyah dan Rekan (Kantor Hukum ENP)
    Pelawan IV                    : Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces
    Terlawan                       : Tim Kurator PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit)
  2. RINGKASAN MASALAH

Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2021 telah dilaksanakan pemberesan terhadap sebagian harta pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) melalui penjualan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember berupa seluruh mesin dan bangunan yang bersatu dengan mesin senilai Rp226.000.168.168,- (dua ratus dua puluh enam milyar seratus enam puluh delapan ribu seratus enam puluh delapan rupiah). Kemudian, pada tanggal 1 Desember 2021 Hakim Pengawas telah mengeluarkan Penetapan Pembagian Nomor 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga. Sby jo. Nomor 05/PKPU/2014/PN. Niaga. Sby. Berselang 2 hari tepat tanggal 3 Desember 2021, Terlawan PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) menyampaikan Laporan Penerimaan, Pengeluaran, dan Pembagian tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Bersamaan dengan penyampaian ke Pengadilan Niaga, Terlawan juga mengumumkannya pada Surat Kabar Harian Bisnis Indonesia dan Radar Bromo. Dalam pengumuman tertulis bahwa Terlawan telah mempersilahkan bagi para Kreditor yang berkeberatan atas Laporan Penerimaan, Pengeluaran, dan Pembagian PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal pengumuman surat kabar. Kemudian, beberapa pihak Pelawan mengajukan Renvoi Prosedur Pengajuan Keberatan atau Perlawanan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) dengan alasan masing-masing. Akan tetapi, Renvoi Prosedur Pengajuan Keberatan tidak diterima oleh Pengadilan Niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan tidak memenuhi alasan formil kepailitan yakni tidak diajukan oleh Advokat.

Permohonan Keberatan Pelawan I:

    1. Terkait Biaya Lelang dan Pajak yang tidak relevan: Biaya PPh sebesar Rp.5.650.004.205,- (lima miliar enam ratus lima puluh juta empat ribu dua ratus empat Rupiah) dimasukkan kedalam Daftar Pembagian sebagai pengeluaran;
    2. Terkait Biaya Kepailitan: Dimasukkannya biaya pengeluaran-pengeluaran yang mengurangi jumlah pembagian kepada para kreditor yang jumlahnya tidak wajar dengan total sebesar Rp.9.750.207.567,85 (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta dua ratus tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh koma delapan puluh lima Rupiah);
    3. Terkait Imbalan Jasa Terlawan: Terdapat kekeliruan dalam perhitungan jumlah imbalan Terlawan yang tidak sesuai dengan ketetuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus (sebagaimana dirubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2017);
    4. Terkait Cadangan Biaya: Nilai yang tidak wajar dan tidak berdasar karena tidak adanya penjelasan mengenai perhitungan nilai cadangan biaya;
    5. Terkait Pembagian kepada Pelawan sebagai Kreditor Separatis: Daftar Pembagian yang dibuat dan disusun oleh Tim Kurator selaku Terlawan dinilai tidak sesuai dengan urutan prioritas dari hak-hak Kreditor;
    6. Terkait Pembagian Kepada Pelawan Sebagai Kreditor Konkuren: Daftar Pembagian oleh Terlawan keliru atau salah, yang mana seharusnya pembagian kepada Pelawan sebagai Kreditor Konkuren yang memiliki porsi sebesar 2,35% dari seluruh utang Kreditor Konkuren.

Petitum Permohonan Pelawan I:

    1. Menerima segala keberatan atau perlawanan dari Pelawan;
    2. Menyatakan atas Daftar Pembagian yang dibuat dan disusun oleh Tim Kurator dinilai salah dan keliru, berakibat demi hukum Daftar Pembagian dinyatakan batal atau tidak sah;
    3. Menyatakan Pelawan selaku kreditor pemegang Hak Jaminan Fidusia (kreditor separatis) memperoleh hak sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) atas Objek Lelang;
    4. Menyatakan Pelawan selaku kreditor konkuren memperoleh hak sebesar Rp.862.371.394,16 (delapan ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat koma enam belas Rupiah);
    5. Memerintahkan agar Tim Kurator selaku Terlawan untuk memperbaiki dan membuat Daftar Pembagian yang terbaru dengan tidak mengurangi hak dari Pelawan selaku Kreditor pemegang Hak Jaminan Fidusia.

Jawaban Terlawan atas Keberatan Pelawan I:

    1. Bahwa Terlawan telah melaksanakan pemberesan terhadap sebagian harta pailit PT Kertas Leces (Persero);
    2. Bahwa Terlawan menyusun Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) dan telah disetujui oleh Hakim Pengawas pada tanggal 1 Desember 2021 dan telah diumumkan disurat kabar harian Bisnis Indonesia dan Radar Bromo serta di Kepaniteraan Pengadilan Niaga;
    3. Bahwa menunjuk penetapan hakim pengawas serta menunjuk pengumuman ketersediaan daftar pembagian tertanggal 3 Desember di harian Bisnis Indonesia dan Radar Bromo, jangka waktu pengajuan keberatan terhadap daftar pembagian adalah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ketersediaan daftar pembagian;
    4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 192 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    5. Bahwa Pelawan mengajukan keberatan berdasarkan Surat Renvoi Prosedur Pengajuan Keberatan atau Perlawanan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) Selaku Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren atas Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Pembagian PT Kertas Leces (Persero) telah lewat 8 (delapan) hari dari batas waktu yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas dan telah diinfokan pula oleh Tim Kurator melalui Pengumuman di Surat Kabar;
    6. Bahwa pengajuan keberatan yang diajukan oleh Pelawan telah melewati batas waktu pengajuan keberatan;
    7. Bahwa Terlawan meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan menolak renvoi/keberatas atas daftar pembagian Pelawan untuk seluruhnya;
    8. Bahwa pengajuan keberatan Pelawan diajukan oleh Bapak Rizwan Rizal Abidin selaku Direktur Investasi 1 & Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
    9. Bahwa ketentuan Pasal 7 UU KPKPU yang pengajuan permohonan harus diajukan oleh seorang advokat;
    10. Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pelawan, tidak diajukan oleh seorang advokat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 UU UKPU;
      Terkait Biaya Lelang dan Pajak;
    1. Bahwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) UU UKPU yang berbunyi sebagai berikut: “Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas”;
    2. Bahwa Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces (Persero) Tbk perkara ini telah diserahkan oleh Terlawan kepada Hakim Pengawas PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) untuk dimintakan persetujuan dari Hakim Pengawas;
    3. Bahwa kemudian Hakim Pengawas menyetujui dengan sekaligus menandatangani Daftar Pembagian dimaksud;
    4. Bahwa karena Hakim Pengawas telah menandatagani, maka jelas bahwa atas seluruh bukti-bukti baik penerimaan, dan pengeluaran Terlawan telah diperiksa secara detail oleh Hakim Pengawas PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) sehingga semua Pengeluaran dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan;
    5. Bahwa nilai pengeluaran, biaya-biaya, pajak sebagaimana tertuang dalam Daftar Pembagian Tim Kurator, seluruhnya telah di terangkan dan disampaikan salinan bukti-buktinya kepada Hakim Pengawas;
      Terkait Biaya Kepailitan;
    1. Bahwa total biaya kepailitan adalah senilai Rp 9.730.207.567,85 (sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah delapan puluh lima sen;
    2. Bahwa berdasarkan Pasal 191 UU UKPU;
    3. Bahwa pendapat ahli kepailitan yakni Bapak Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Biaya PKPU dan Imbalan Jasa Pengurus Ex PKPU masuk sebagai komponen biaya dalam proses kepailitan, sehingga pembagiannya harus didahulukan bahkan dari pembagian kepada Kreditur;
    4. Bahwa Imbalan Jasa Kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku yakni Permenkumham RI Nomor 11 tahun 2011 Jo Permenkumham Nomor 2 tahun 2017 Jo. Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana diatur dalam Bab III Ketentuan peralihan Pasal 9;
    5. Bahwa proses pemberesan kepailitan, perlu adanya besaran biaya yang dicadangkan untuk perkara dan atau pengurusan pemberesan aset selanjutnya termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran-pembayaran Pajak yang ditagihkan dikemudian hari;

Terkait Pembagian kepada Pelawan sebagai Kreditor Separatis;

    1. Bahwa besaran nilai pembagian yang diterima oleh Pelawan selaku kreditur separatis adalah sebesar Rp 17.257.271.279,92 (tujuh belas milyar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh dua sen;
    2. Bahwa terdapat keterangan ahli kepailitan yakni Bapak Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN., dalam Putusan Kepailitan Nomor: 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 25 September 2018 Jo. Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.05/PKPU/2014/ PN.Niaga.Sby tertanggal 29 Agustus 2019 pada pokoknya bahwa biaya dan pajak tetap harus didahulukan daripada tagihan separatis dan bahkan tagihan preferen ex karyawan;
    3. Bahwa pembagian yang telah disusun oleh Tim Kurator dan disetujui oleh Hakim Pengawas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
      Terkait Pembagian Kepada Pelawan Sebagai Kreditor Konkuren;
    1. Bahwa besaran bagian kepada Kreditor Konkuren, adalah ditentukan oleh Hakim Pengawas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 189 ayat (3) UU UKPU;
    2. Bahwa dengan telah disetujuinya Daftar Pembagian PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) oleh Hakim Pengawas PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) dan dengan ditandatanganinya Daftar Pembagian dimaksud tertanggal 1 Desember 2021, serta dengan telah diumumkannya kesedian daftar pembagian dimaksud melalui 2 (dua) surat kabar harian, maka Majelis Hakim Yang Terhormat yang menangani perkara ini untuk memutuskan bahwa Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Perkara Kepailitan Nomor: 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 25 September 2018 Jo. Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.05/PKPU/2014/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 1 Desember 2021 sah dan mengikat serta menyatakan menolak Pelawan untuk seluruhnya dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Pelawan.

Petitum Terlawan atas Keberatan Pelawan I:

    1. Menolak renvoi/keberatan atas daftar pembagian yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Perkara Kepailitan Nomor: 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perd amaian/2018/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 25 September 2018 Jo. Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.05/PKPU/2014/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 1 Desember 2021 sah dan mengikat;
    3. Menghukum PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk membayar segala biaya perkara.

Permohonan Pelawan II

    1. Bahwa PT Kertas Leces telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya sebagaima tertera dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby jo. No. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby;
    2. Bahwa kami PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“PT Waskita”) telah mengajukan tagihan kepada Tim Kurator PT Kertas Leces (‘Tim Kurator”) dan telah tercatat (terverifikasi) sebagai kreditur pemegang hak jaminan kebendaan (Kreditur Separatis);
    3. Bahwa dalam proses kepailitan PT Kertas Leces, Tim Kurator telah melakukan pemberesan terhadap sebagian harta pailit PT Kertas Leces sehingga Tim Kurator telah Menyusun Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces yang telah diumumkan di surat kabar;
    4. Bahwa kami selaku Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren yang sangat berkepentingan dengan proses pemberesan atas seluruh harta pailit PT Kertas Leces sangat keberatan dengan Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces tertanggal 1 Desember 2021;
    5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1133 KUHPerdata jo. Pasal 1134 KUHPerdata jo. Pasal 55 ayat (1) UU UKPU jo. Pasal 193 ayat (1) UU KPKPU;
    6. Bahwa terbukti perbuatan Tim Kurator telah membuat Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces tertanggal 1 Desember 2021 yang tidak menempatkan tagihan separatis PT Waskita sebagai prioritas pembayaran sebagaimana yang telah diatur daiam perundang-undangan;
    7. Bahwa sebagaimana diuraikan pada poin sebelumnya, tagihan separatis PT Waskita harus diprioritaskan daripada pembayaran piutang kepada kreditur-kreditur lainnya;
    8. Bahwa pembagian yang dilakukan Tim Kurator kepada PT Waskita telah melanggar dan tidak memberikan perlindungan kepada PT Waskita sebagai Kreditur Separis yang berstatus sebagai Badan Usaha Miliki Negara (BUMN);
    9. Bahwa perbuatan yang tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran dan perlawanan terhadap undang-undang;
    10. Bahwa dengan demikian Tim Kurator dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng terhadap pelunasan sisa tagihan separatis PT Waskita yang tidak dilunasi oleh Tim Kurator dalam proses kepailitan ini.

Petitum Permohonan Pelawan II

    1. Menerima keberatan yang diajukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk terhadap Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces tertanggal 1 Desember 2021;
    2. Memerintahkan Tim Kurator PT Kertas Leces untuk mendahulukan / mengutamakan pelunasan tagihan separatis PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp. 120.387.183.222,10 (seratus dua puluh miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh dua koma satu nol Rupiah) dari kreditur lainnya;
    3. Memerintahkan Tim Kurator PT Kertas Leces untuk mengurangi jumlah pembagian kepada kreditur preferen Eks Karyawan, Kreditur lainnya dan Pajak;
    4. Memerintahkan Tim Kurator PT Kertas Leces untuk membuktikan kebenaran Jumlah Total Biaya Kepailitan sebesar Rp. 9.730.207.547,85 (sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh koma delapan lima Rupiah) dan menunjukkan buktibukti sah atas pengeluaran tersebut;
    5. Memerintahkan Tim Kurator PT Kertas Leces untuk mengeluarkan Biaya Kepailitan yang tidak disertai dengan bukti pengeluaran yang sah dan memasukkannnya ke dalam boedel pailit;
    6. Memerintahkan Tim Kurator PT Kertas Leces untuk mengurangi jumlah Cadangan Biaya Kepailitan sebesar Rp. 42.600.016.816,- (empat puluh dua miliar enam ratus juta enam belas ribu delapan ratus enam belas Rupiah);
    7. Memerintahkan Tim Kurator PT Kertas Leces untuk mengurangi jumlah Imbalan Jasa bagi Tim Kurator sebesar Rp. 13.430.009.249,24 (tiga belas miliar empat ratus tiga puluh juta sembilan ribu dua ratus empat puluh sembilan koma dua empat Rupiah);
    8. Memerintahkan Tim Kurator PT Kertas Leces untuk mempertanggungjawabkan dan melaporkan didalam laporan keuangan dan surat pemberitahuan pajak PT Kertas Leces secara lengkap, jelas dan benar (harus teruji validitas / kehandalan dan realable / terpercaya) atas seluruh hasil penjualan dan biaya yang dikeluarkan didalam kepengurusan dan/atau pemberesan kepailitan PT Kertas Leces;
    9. Memperintahkan Tim Kurator PT Kertas Leces untuk memperbaiki Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces tertanggal 1 Desember 2021 dengan memperhatikan hak separatis PT Waskita.

Jawaban Terlawan atas Permohonan Pelawan II

    1. Bahwa pengajuan PT Waskita Karya terhadap Daftar Pembagian PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) tertanggal 1 Desember 2021 telah lewat jangka waktu yang telah ditetapkan;
    2. Bahwa pengajuan keberatan PT Waskita Karya terhadap Daftar Pembagian PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) diajukan bukan oleh Advokat sebagaimana diamanatkan dalam UU KPKPU;
    3. Bahwa pembagian terhadap harta pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) telah diperiksa dan disetujui oleh Hakim Pengawas;
    4. Bahwa Daftar Pembagian PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Petitum Terlawan atas Keberatan Pelawan II

    1. Menolak renvoi/keberatan atas daftar pembagian yang diajukan oleh PT Waskita Karya (Persero), Tbk., untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Perkara Kepailitan Nomor: 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perd amaian/2018/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 25 September 2018 Jo. Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.05/PKPU/2014/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 1 Desember 2021 sah dan mengikat;
    3. Menghukum PT Waskita Karya (Persero), Tbk., untuk membayar segala biaya perkara.

Permohonan Pelawan III

    1. Bahwa Pelawan adalah Kreditor yang telah mempunyai hak tagih pada Tim Kurator PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) dan telah termuat pula pada Daftar Pembagian atas Hasil Penjualan Lelang tanggal 8 Oktober 2021;
    2. Bahwa demi hukum kedudukan dan peringkat urutan Pelawan dalam pembagian untuk Ex Karyawan dan Direksi/Komisaris tersebut adalah dikategorikan sebagai Hak Preferen Istimewa (Peringkat Pertama dan Utama) sehingga urutannya berada pada tingkat pertama, didahulukan, dan mengalahkan semua hak–hak Kreditor termasuk hak Negara (Pajak dll), hak jaminan (Fidusia dll).
    3. Bahwa jumlah yang diterima Pelawan sangat kecil, tidak proporsional, dan merugikan pelawan serta bertentangan dengan prinsip Paritas Creditorium.

Petitum Permohonan Pelawan III

    1. Menerima keberatan pelawan untuk seluruhnya;
    2. Memerintahkan terlawan untuk memasukkan komponen hak Pesangon terhutang yang menjadi hak pelawan ke dalam Daftar Pembagian kreditor Preferen Istimewa;
    3. Memerintahkan terlawan untuk mencoret dan mengeluarkan PT Pengelola Aset (Persero) dan PT Waskita Karya selaku Kreditor Separatis, Kementerian Keuangan dan seluruh kreditor konkuren lain dari rincian Daftar Pembagian tahap Ketiga;
    4. Memerintahkan terlawan untuk memperbaiki muatan isi dalam Daftar Pembagian tertanggal 1 Desember 2021 yakni memindahkan bagian PT Pengelola Aset (Persero) dan PT Waskita Karya selaku Kreditor Separatis, Kementerian Keuangan dan seluruh kreditor konkuren lain sebesar Rp. 54.556.844.194,70 (lima puluh empat milyar lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat, koma tujuh puluh rupiah) kepada tambahan untuk kreditor Istimewa Preferen sehingga total pembagian tahap 3 untuk Pelawan (537 orang karyawan) menjadi sebesar Rp. 50.939.755.644 (lima puluh milyar Sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) atau (secara persentase sebesar 59.47 % dari total utang harta pailit);
    5. Menerima dan menyatakan jumlah Total tagihan yang telah diajukan PELAWAN bersama karyawan lainnya selaku kreditor preferen istimewa yang telah memberikan kuasa kepada Eko Novriansyah Putra, SH, Dkk sebanyak 537 orang sebesar Rp. 85.511.199.601,00 (Delapan puluh lima miliar lima ratus sebelas juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus satu rupiah);
    6. Memerintahkan terlawan untuk segera melakukan pembayaran kepada kreditor atas nama Sudarsono, dkk melalui Rekening yang telah ditunjuk berdasar kuasa.

Jawaban Terlawan atas Permohonan Pelawan III

    1. Bahwa pengajuan keberatan terhadap Daftar Pembagian PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) tertanggal 1 Desember 2021 telah lewat jangka waktu yang telah ditetapkan;
    2. Bahwa keberatan yang diajukan Pelawan kabur dan tidak jelas apakah terhadap Daftar Pembagian atau apakah terhadap jumlah Kreditur yang memiliki Hak Tagih atau apakah terhadap Daftar Piutang atau apakah terhadap 51 (Lima puluh satu) orang kuasa baru (Perpindahan kuasa sebelumnya dari Ir Kariyono?.
    3. Bahwa pelawan dalam mengajukan keberatan dalam petitumnya meminta penetapan hakim pengawas bukan meminta putusan dari majelis hakim yang menangani perkara ini;
    4. Bahwa keberatan pelawan tidak jelas mewakili siapa karena juga terdapat keberatan yang diajukan oleh paguyuban karyawan PT Kertas Leces;
    5. Bahwa jumlah kreditor ex karyawan PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) yang dikuasakan kepada kantor hukum Eko Novriansyah, S.H. & Rekan (Kantor Hukum ENP) telah sesuai dengan tagihan sebagaimana daftar piutang sementara dan daftar poiutang tetap PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit);
    6. Bahwa dalil-dalil keberatan pelawan tidak berdasar dan pelawan tidak dapat menjelaskan dalil-dalik yang diajukannya;
    7. Bahwa pelawan mendalilkan keberatan yang tidak sesuai dengan kapasitas terlawan;
    8. Bahwa petitum pelawan tidak sesuai dengan posita pada keberatan yang diajukan sehingga majelis hakim harus menolak keberatan pelawan untuk seluruhnya.

Petitum Terlawan atas Keberatan Pelawan III

    1. Menolak renvoi/keberatan atas daftar pembagian yang diajukan oleh Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Kertas Leces Kantor Hukum Eko Novriansyah Putra, S.H dan Rekan (Kantor Hukum ENP) untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Perkara Kepailitan Nomor: 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 25 September 2018 Jo. Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.05/PKPU/2014/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 1 Desember 2021 sah dan mengikat;
    3. Menghukum Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Kertas Leces Kantor Hukum Eko Novriansyah Putra, S.H dan Rekan (Kantor Hukum ENP) untuk membayar segala biaya perkara.

Permohonan Pelawan IV

    1. Bahwa pelawan adalah Kreditor yang telah mempunyai hak tagih pada Tim Kurator PT. KERTAS LECES (Persero) (Dalam Pailit) dan telah termuat pula pada Daftar Pembagian atas Hasil Penjualan Lelang tanggal 8 Oktober 2021;
    2. Bahwa pelawan demi hukum dikategorikan sebagai Hak Preferen Istimewa (Peringkat Pertama dan Utama), sebagaimana Putusan MK Nomor 67 tahun 2013 jo. ketentuan perundangan berlaku Kepailitan dan Ketenagakerjaan sehhingga kedudukannya demi hukum pada urutan pertama, didahulukan, dan mengalahkan semua hak-hak Kreditor termask hak Negara, hak jaminan (Fidusia dll);
    3. Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian, Pelawan sangat keberatan karena jumlahnya sangat kecil, tidak proporsional, dan merugikan Pelawan serta bertetangan Prinsip Paritas Creditorium.

Petitum Permohonan Pelawan IV

    1. Menerima keberatan pelawan untuk seluruhnya;
    2. Memerintahkan terlawan untuk memasukkan komponen hak Pesangon terhutang yang menjadi hak pelawan ke dalam Daftar Pembagian kreditor Preferen Istimewa;
    3. Memerintahkan terlawan untuk mencoret dan mengeluarkan PT Pengelola Aset (Persero) dan PT Waskita Karya selaku Kreditor Separatis, Kementerian Keuangan dan seluruh kreditor konkuren lain dari rincian Daftar Pembagian tahap Ketiga;
    4. Memerintahkan terlawan untuk memperbaiki muatan isi dalam Daftar Pembagian tertanggal 1 Desember 2021 yakni memindahkan bagian PT Pengelola Aset (Persero) dan PT Waskita Karya selaku Kreditor Separatis, Kementerian Keuangan dan seluruh kreditor konkuren lain sebesar Rp. 54.556.844.194,70 (lima puluh empat milyar lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat, koma tujuh puluh rupiah) kepada tambahan untuk kreditor Istimewa Preferen. sehingga total pembagian tahap 3 untuk Pelawan (537 orang karyawan) menjadi sebesar Rp. 50.939.755.644 (lima puluh milyar Sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) atau (secara persentase sebesar 59.47 % dari total utang harta pailit);
    5. Menerima dan menyatakan jumlah total tagihan yang telah diajukan Pelawan bersama karyawan lainnya selaku kreditor preferen istimewa yang telah memberikan kuasa kepada Eko Novriansyah Putra, SH, DKK sebanyak 537 orang sebesar Rp. 85.511.199.601,00 (Delapan puluh lima miliar lima ratus sebelas juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus satu rupiah).

Jawaban Terlawan atas Permohonan Pelawan IV

    1. Bahwa pengajuan keberatan Pelawan terhadap Daftar Pembagian PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) diajukan bukan oleh Advokat sebagaimana diamanatkan dalam UU KPKPU;
    2. Bahwa pembagian PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) telah disusun sesuai dengan asas keadilan dan peratuan yang berlaku.

Petitum Terlawan atas Keberatan Pelawan IV

    1. Menolak renvoi/keberatan atas daftar pembagian yang diajukan oleh Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces., untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Perkara Kepailitan Nomor: 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perd amaian/2018/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 25 September 2018 Jo. Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.05/PKPU/2014/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 1 Desember 2021 sah dan mengikat;
    3. Menghukum Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces., untuk membayar segala biaya perkara.
  1. PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana disebutkan, telah jelas dan berdasar Majelis Hakim menolak keberatan yang diajukan Pelawan I untuk seluruhnya oleh karena keberatan yang diajukan oleh Pelawan IV tidak dapat membuktikan bahwa Pelawan IV menerima Kuasa dari anggota Paguyuban PT Kertas Leces;

Menimbang bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I. halaman 59 point 6 Sub point 6.7 Nomor 109/KMA/SK/IV/2020, tentang Pemberlakukan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menerangkan : “Dalam Proses Pemeriksaan Permohonan Prosedur Renvoi, Para Pihak harus diwakili oleh Advokat (Pasal 127 ayat (2) UUK PKPU), sehingga seluruh Permohonan yang diajukan oleh Para Pelawan Keberatan adalah tidak sesuai dengan Ketentuan Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I. halaman 59 point 6 Sub point 6.7 Nomor 109/KMA/SK/IV/2020;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Permohonan Para Pelawan haruslah ditolak seluruhnya;

Mengingat akan Pasal 127 dan Pasal 116 UU UKPU dan peraturan lain yang bersangkutan.

Mengadili:

    1. Menolak Renvoi/Keberatan Atas Daftar Pembagian PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Para Pelawan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Daftar Pembagian Harta Pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) Perkara Kepailitan Nomor: 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perd amaian/2018/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 25 September 2018 Jo. Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.05/PKPU/2014/ PN.Niaga.Sby, tertanggal 1 Desember 2021 telah sah dan mengikat;
    3. Menyatakan biaya dalam Renvoi Prosedur adalah Nihil.

Leave a Comment