PERSAMAAN PADA POKOKNYA SEBAGAI DALIL GUGATAN DALAM SENGKETA MEREK

(Studi kasus Putusan Nomor : 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 Antara Hardwood Private Limited Melawan Pt Unilever Indonesia)

Penjelasan ‘Persamaan pada Pokoknya’ tercantum dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Yaitu “yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992 menyatakan bahwa merek mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan jika memiliki:

  1. Persamaan bentuk (similarity of form);
  2. Persamaan komposisi (similarity of composistion);
  3. Persamaan kombinasi (similarity of combination);
  4. Persamaan unsur elemen (similarity of elements);
  5. Persamaan bunyi (sound similarity);
  6. Persamaan ucapan (phonetic similarity) atau;
  7. Persamaan penampilan (similarity of appearance.

 

  1. PENGADILAN

Pengadilan : Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung

No. Putusan : Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021

Tanggal : 18 November 2020 dan 30 Maret 2021

  1. PARA PIHAK

Pemohon Kasasi (d.h. Penggugat) : HARDWOOD PRIVATE LIMITED

Termohon Kasasi (d.h. Tergugat) : PT UNILEVER INDONESIA, Tbk.

  1. MEREK YANG DISENGKETAKAN

Milik Penggugat

Etiket No.
Pendaftaran
Kelas Terdaftar Tanggal Permohonan Tanggal Mendapatkan Sertifikat Tanggal Dimulai Perlindungan


Nama: STRONGPemilik: HARDWOOD PTE LTDDilisensikan kepada Penggugat berdasarkan bukti yang diajukan
IDM000258478 3 Ya/Status Didaftar 9 Juli 2008 13 Juli 2010 9 Juli 2008
Nama:

Formula Strong

 

Pemilik: HARDWOOD PTE LTD

 

Dilisensikan kepada Penggugat berdasarkan bukti yang diajukan

IDM000258479 3 Ya/Status Didaftar 9 Juli 2008 13 Juli 2010 9 Juli 2008
Nama:

STRONG PROTECTOR

 

Pemilik: HARDWOOD PTE LTD

 

Dilisensikan kepada Penggugat berdasarkan bukti yang diajukan

IDM000447796 3 Ya/Status Didaftar 30 Agustus 2012 8 Agustus 2014 30 Agustus 2012

Nama:FORMULA STRONG HERBALPemilik: HARDWOOD PTE LTDDilisensikan kepada Penggugat berdasarkan bukti yang diajukan
DID2019053427 3 Ya/Status Didaftar 13 September 2019 7 April 2021 13 September 2019
 

 

Nama:

FORMULA STRONG PROTECTION

 

Pemilik: HARDWOOD PTE LTD

 

Dilisensikan kepada Penggugat berdasarkan bukti yang diajukan

DID2020002706 3 Ya/Status Didaftar 16 Januari 2020 7 Juli 2021 16 Januari 2020

Milik Tergugat

Etiket No.
Pendaftaran
Kelas Terdaftar Tanggal Permohonan Tanggal Mendapatkan Sertifikat Tanggal Dimulai Perlindungan


Nama: PEPSODENT STRONG 12Pemilik: Unilever IP Holdings B.V.Dilisensikan kepada Penggugat berdasarkan bukti yang diajukan
DID2019056670 3 Ya/Status Didaftar 25 September 2019 22 Maret 2021 25 September 2019
 

 

Nama: PEPSODENT STRONG 12 JAM

 

Pemilik: Unilever IP Holdings B.V.

 

Dilisensikan kepada Penggugat berdasarkan bukti yang diajukan

DID2019057948 3 Ya/Status Didaftar 1 Oktober 2019 22 Maret 2021 1 Oktober 2019

 

  1. PENDAPAT PARA PIHAK DALAM TINGKAT PERTAMA

Penggugat

PENGGUGAT adalah Pemilik Merek “STRONG”, Kelas 3, Daftar Nomor IDM000258478, sehingga berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UU Merek, Penggugat merupakan pihak yang memiliki hak eksklusif dari Negara atas Merek Strong, Merek Formula Strong, dan Merek STRONG PROTECTOR untuk menggunakan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, dan juga untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak lain yang menggunakan merek tersebut secara tanpa hak dan tanpa seizin Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU Merek.

Tergugat telah melanggar Merek Terkenal “STRONG” Milik Penggugat. Sejak 2019, Tergugat telah memproduksi, mempromosikan, dan/atau menjual produk pasta gigi dengan mencantumkan Merek “STRONG” yang serupa dengan Merek “STRONG” milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dianggap menyesatkan konsumen karena mengira produk pasta gigi Tergugat tersebut mempunyai relasi dengan pasta gigi Merek “STRONG” milik Penggugat.

Sebelum Penggugat mengajukan Gugatan Ganti Rugi ini, Penggugat telah memperingatkan Tergugat untuk menghentikan penggunaan Merek “STRONG”. Namun sampai dengan tanggal pengajuan Gugatan Ganti Rugi diajukan, produk pasta gigi Tergugat yang menggunakan Merek “STRONG” masih beredar, dipromosikan, dan dijual di wilayah Negara Republik Indonesia. Sehingga, tindakan Tergugat dengan tetap menggunakan Merek “STRONG” di wilayah Negara Republik Indonesia jelas merupakan tindakan pelanggaran terhadap Merek “STRONG” milik Penggugat yang membuat tindakan Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Merek.

Tindakan Tergugat merupakan suatu bukti nyata itikad buruk Tergugat terhadap Penggugat sebagai pemilik sah dari merek “STRONG” dan tindakan Tergugat sangat merugikan Penggugat sehingga sudah sepatutnya Gugatan Ganti Rugi diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tergugat

Merek “PEPSODENT” telah dimiliki oleh Unilever N.V. dan telah digunakan dan didaftarkan secara ekstensif lebih dari 70 tahun yang lalu. Selanjutnya, merek “PEPSODENT” diproduksi dan dijual berbagai negara tempat Tergugat beroperasi, termasuk Indonesia. Dalam Gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat terlah melanggar hak atas merek “STRONG” Penggugat kerena merupakan merek “STRONG” yang sama pada Produk “PEPSODENT” Tergugat, namun hal tersebut tidak benar karena merek yang digunakan pada Produk “PEPSODENT” Tergugat adalah “PEPSODENT STRONG 12 JAM” dan bukan “STRONG”.

Tergugat menggunakan Merek “PEPSODENT 12 JAM” dengan Itikad Baik, tanpa maksud meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain juga tidak memiliki tujuan untuk menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (2) UU Merek.

Bahwa dalam gugatan Penggugat, Penggugat mendalilkan kerugian atas yang diderita oleh Pengugat yang didasarkan pada kehilangan proyeksi keuntungan yang dapat diraih Penggugat di tahun 2019. Dalam hal ini, perhitungan ganti rugi yang diajukan Penggugat dalam gugatannya adalah absurd, mengada-ada dan tidak didasari atas alasan yang jelas karena Merek-merek “PEPSODENT STRONG 12 JAM” tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “STRONG” Penggugat apabila kedua merek tersebut dilihat secara keseluruhan. Sehingga, apabila Penggugat ataupun penerima lisensinya di Indonesia tidak dapat mencapai target penjualan produk di tahun 2019, hal tersebut tidak berkaitan dengan fakta adanya penjualan Produk “PEPSODENT STRONG 12 JAM” Tergugat di pasaran Indonesia.

  1. PERTIMBANGAN HAKIM DI TINGKAT PERTAMA

Bahwa dalam pokok perkara ini tidak mempermasalahkan merek untuk jenis barang produk pasta gigi merek terdaftar “FORMULA” sebagai Brand milik Penggugat vis a vis  merek terdaftar “PEPSODENT” sebagai Brand milik Tergugat akan tetapi persoalan hukumnya adalah tentang Merek Terdaftar “STRONG” sebagai Sub-Brand milik Penggugat, yaitu merek terdaftar “STRONG” dengan empat varian produk pasta gigi “FORMULA STRONG”, “FORMULA STRONG PROTECTOR”, “FORMULA STRONG PROTECTION” dan “FORMULA STRONG HERBAL”, perbuatan mana oleh Tergugat yang menggunakan kata “STRONG” pada produk barang sejenis pasta gigi, yaitu “PEPSODENT STRONG 12 JAM”. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 1 butir angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat adalah Pemilik Merek Terdaftar, yaitu Merek STRONG, STRONG PROTECTOR sebagai Pendaftar Pertama Merek Terdaftar (first file to system) sejak 13 Juli 2010. Sehingga, Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya sebagai Pemilik Merek Terdaftar dan sebagai Pendaftar Pertama.

Sebagaimana dalam instrumen hukum internasional yaitu Pasal 16 TRIPs dan ketentuan domestik Pasal 3 jo. Pasal 1 butir angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Penggugat sebagai Pemilik Merek Terdaftar dan Pendaftar Pertama memiliki hak eksklusif untuk mencegah seluruh pihak ketiga yang secara tanpa izin pemilik dari penggunaan suatu merek sebagai tanda perdagangan yang mirip atau kata yang identik untuk barang sejenis. Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, Penggugat telah membuktikan bahwa merek Terdaftar “STRONG” telah memenuhi kriteria sebagai Merek Terkenal (Well-known mark) secara domestic di Negara Republik Indonesia.

Bahwa Merek Terdaftar “STRONG” milik Penggugat telah mampu Penggugat buktikan menurut hukum bahwa merek kata atau bunyi “STRONG” adalah sebagai Merek Terdaftar milik Penggugat yang mampu menegakkan daya pembeda (distinctive power) yang jelas dan kuat, sehingga secara kasuistis harus ditegakkan asas praduga sama dan praduga membingungkan bagi konsumen berdasarkan ketentuan Pasal 6 bis TRIPs. Dan terdapat persamaan pada pokoknya dan mirip sekali terhadap produk barang “PEPSODENT STRONG 12 JAM” milik Tergugat serta sudah terwujud kesamaan dalam bentuk tanda atau bunyi yang sama untuk jenis barang yang sama (identical sign or sound or identical good) dengan produk barang sejenis (pasta gigi) dengan merek terdaftar “STRONG” milik Penggugat.

Bahwa karena penggunaan merek terdaftar STRONG dalam produk pasta gigi “PEPSODENT STRONG 12 JAM” oleh Tergugat a quo  telah terbukti dan dinyatakan serupa dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar “STRONG” milik Penggugat, serta penggunaan merek terdaftar STRONG dalam produk pasta gigi “PEPSODENT STRONG 12 JAM” oleh Tergugat yang dilakukan secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat sebagai pemilik merek terdaftar STRONG tersebut, sehingga dalam pengajuan gugatan ganti rugi oleh Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Tergugat, Mejalis Hakim akan menentukan besaran jumlah ganti kerugian secara kasuistis dalam perkara ini didasarkan pada asas menurut keadilan yang baik (in goede justitie) serta menurut kelayakan atau kepatutan dan kewajaran (naar redelijkheid en billijkheid)

  1. AMAR PUTUSAN TINGKAT PERTAMA

Mengadili:

Dalam Provisi:

Menolak gugatan provisi Penggugat;

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan Merek “STRONG” Daftar Nomor IDM000258478, Kelas 3 milik Penggugat adalah merek terkenal di Negara Republik Indonesia;
    3. Menyatakan pasta gigi Tergugat yang menggunakan Merek “STRONG” adalah serupa dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “STRONG”, Daftar Nomor IDM000258478, Kelas 3 milik Penggugat;
    4. Menyatakan Tergugat sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang telah melanggar Merek “STRONG”, Daftar Nomor IDM000258478, Kelas 3 milik Penggugat;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.401.000,00 (satu juta empat ratus satu ribu rupiah);

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    • Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah Rp 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);

 

  1. PERTIMBANGAN HAKIM DI TINGKAT KASASI
    Bahwa setelah meneliti memori kasasi tanggal 11 Desember 2020 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Januai 2021 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

    • Bahwa Penggugat mengajukan gugatan pelanggaran terhadap merek Tergugat yang juga menggunakan kata STRONG yang disandingkan dengan merek Pepsoden yang sudah terdaftar;
    • Bahwa kata strong bukanlah kata temuan Penggugat dan kata tersebut mengandung arti kuat atau kata keterangan;
    • Bahwa bardasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa gugatan pelanggaran diajukan terhadap pihak lain yang menggunakan merek tanpa hak atau belum terdaftar. Dalam arti bahwa Pelanggar menggunakan merek terdaftar tanpa hak;
    • Dalam perkara ini merek Tergugat sudah terdaftar dengan menggunakan kata “strong” pada tanggal 25 September 2019 dengan Nomor Pendaftaran DID 2019056670 dalam kelas 3 dan tanggal 1 Oktober 2019 dengan Nomor Pendaftaran DID2019057948 dalam kelas 3. Dengan demikian Tergugat berhak atau mempunyai alas hak untuk menggunakan merek tersebut;
    • Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Penggugat, tidak dapat membuktikan gugatannya bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran merek, sehingga gugatan Penggugat harus ditolak;
  2. AMAR PUTUSAN TINGKAT KASASI
    1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT UNILEVER INDONESIA, Tbk., tersebut;
    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 18 November 2020
    3. Menghukum Termohon Kasasi dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

 

 

 

Penulis : Durratul Hikmah Benga Tupen Riantobi

Leave a Comment