KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA GRATIFIKASI YANG TERMASUK SUAP DALAM PENGADAAN BANTUAN SOSIAL COVID-19
KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA GRATIFIKASI YANG TERMASUK SUAP DALAM PENGADAAN BANTUAN SOSIAL COVID-19
(Studi Kasus Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst)
ABSTRAK
Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana bunyi pasal tersebut adalah, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Salah satu unsur pasal 12 huruf b tersebut adalah “menerima hadiah”. Dimana dalam kasus ini, Penasehat Hukum terdakwa mendalilkan bahwa maksud dari menerima hadiah dalam pasal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai sesuatu yang dapat dilakukan secara berjenjang, melainkan menerima hadiah secara langsung atau menerima hadiah melalui orang yang ditunjuk atau sebagai perwakilan.
Kemudian dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan adalah atas perintah dan sepengetahuan Terdakwa, sehingga sekalipun uang tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada Terdakwa, tetapi uang tersebut diterima oleh orang yang memang sebelumnya ditunjuk oleh Terdakwa sebagai perwakilan Terdakwa.
- Kronologi Kasus
Pada 13 April 2020, sehubungan dengan wabah corona virus disease 2019 (COVID-19), dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, oleh Juliari P. Batubara (Terdakwa) selaku Menteri Sosial Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2020 mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Pada 19 April 2020, Terdakwa melakukan pertemuan dengan beberapa pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Sosial untuk membagi terkait pelaksanaan bantuan sosial sembako COVID-19 bersumber dari APBN Tahun 2020 dengan nilai Rp6.840.000.000.000,00 (enam triliun delapan ratus empat puluh miliar rupiah). Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan agar Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Terdakwa Berkas Terpisah) membantu pengadaan bantuan sosial sembako tersebut serta menunjuk Adi Wahyono menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menunjuk Matheus Joko Santoso menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Setelah Terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, Terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket. Terkumpul uang fee dari beberapa penyedia barang pengadaan Bansos Sembako dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020 yaitu:- Penerimaan uang fee sebesar Rp1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari HARRY VAN SIDABUKKE terkait penunjukan PT PERTANI (Persero) dan PT MANDALA HAMONANGAN SUDE.
- Penerimaan uang fee sebesar Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dari ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA terkait penunjukan PT TIGAPILAR AGRO UTAMA.
- Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp29.252.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020.
- Setelah uang fee dikumpulkan MATHEUS JOKO SANTOSO dan ADI WAHYONO, selanjutnya Terdakwa menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14.700.000.000,00 (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah)
Sehingga dalam hal ini, Terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang yang patut diduga sebagai akibat atau karena penunjukan PT Pertani (Persero), PT MANDALA HAMONGAN SUDE dan PT TIGAPILAR AGRO UTAMA serta beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
- Dakwaan Penuntut Umum
Dakwaan alternatif:
Kesatu:
Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau
Kedua:
Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
- Pembelaan Penasehat Hukum
- Unsur menerima hadiah dalam Pasal 12 huruf b tidak dapat dimaknai sebagai sesuatu yang dapat dilakukan secara berjenjang, melainkan menerima hadiah secara langsung atau menerima hadiah melalui orang yang ditunjuk atau sebagai perwakilan. Sedangkan, dalam perkara ini, pihak yang secara langsung berkaitan dengan penerimaan uang adalah Matheus Joko Santoso. Sehingga pemberian tersebut tidak bisa diberi makna atau diinterpretasikan bahwa uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso juga telah diterima oleh terdakwa Juliari P. Batubara melalui Matheus Joko Santoso dan/atau Adi Wahyono.
- Tidak ada saksi yang dapat menunjukkan bukti bahwa seluruh uang dari Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan Ardian Iskandar Maddanatja Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan uang dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako dalam penanganan Covid-19 betul-betul diterima oleh terdakwa Juliari P. Batubara.
- Tidak ada fakta yang membuktikan bahwa terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp.29.252.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dari para penyedia barang lainnya kecuali dari keterangan Matheus Joko Santoso dalam BAP yang berasal dari catatan tulisan tangan dalam lampiran BAP.
- Adanya penyerahan yang tersebut “meeting of mind” dari pemberinya adalah untuk Matheus Joko Santoso, bukan pada terdakwa Juliari P. Batubara. Sehingga hal ini bermakna bahwa suap menyuap terjadi antara pemberi dengan Matheus Joko Santoso bukan dengan terdakwa Juliari P. Batubara. Sebagaimana pendapat Ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., bahwa untuk suap menyuap terutama apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 huruf b, tidak mungkin terjadi suap menyuap jika tidak ada kesepakatan kehendak antara pemberi dan penerima, karena dalam suap menyuap itu disyaratkan adanya meeting of mind, ada kesesuaian kehendak antara pemberi dan penerima.
- Hanya saksi Matheus Joko Santoso dan saksi Adi Wahyono yang menerangkan adanya penggunaan uang yang diterima dari pemungutan fee Bansos untuk kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial.
- Terdakwa tidak mengetahui uang yang disita oleh KPK dari Matheus Joko Santoso yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 11.852.350.000,00 (sebelas miliar delapan ratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan $USD 171.085 (seratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh lima dollar Amerika Serikat) serta $SGD 23.000 (dua puluh tiga ribu dollar Singapura), sehingga tidak bisa dimaknai uang tersebut telah diterima oleh terdakwa.
- Berdasarkan uraian di atas, menurut Tim Penasehat Hukum terdakwa, bahwa terdakwa Juliari P. Batubara tidak terbukti secara sah menurut hukum menerima hadiah sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan.
- Penerimaan uang dari saksi HARRY VAN SIDABUKKE, saksi ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA saksi SANJAYA atau pun saksi WAN M.GUNTAR patut diduga diperuntukkan kepada saksi MATHEUS JOKO SANTOSO, karena ada kontrak yang ditandatangani oleh saksi MATHEUS JOKO SANTOSO dengan pihak vendor, sehingga penerimaan uang oleh saksi SANJAYA dan saksi WAN M.GUNTAR adalah atas perintah dari saksi MATHEUS JOKO SANTOSO adalah karena ia telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu sebagai PPK yang menandatangani kontrak pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak dapat ditafsirkan atau dimaknai diterima oleh Terdakwa.
- Dalam hal pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Ketika ADI WAHYONO telah ditunjuk sebagai KPA dan MATHEUS JOKO SANTOSO telah ditunjuk menjadi PPK, maka seluruh kewenangan yang ada pada Menteri Sosial telah diserahkan kepada ADI WAHYONO dan MATHEUS JOKO SANTOSO, sehingga dengan demikian dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tidak ada perbuatan terdakwa yang dikategorikan sebagai perbuatan atau kejahatan yang dilakukan dalam jabatan yang dapat dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
- Sehingga, tidak ada perbuatan terdakwa Juliari P. Batubara terkait dengan pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Tidak ditemukan adanya kontribusi Terdakwa berkenaan dengan pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apa yang dilakukan oleh Terdakwa Juliari P. Batubara terbatas hanya melakukan penunjukan terhadap Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Hal ini dilakukan oleh Terdakwa karena Adi Wahyono diangkat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 64/HUK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 165/HUK/2019 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 pada tanggal 14 Mei 2020.
- Tidak mungkin ada perbuatan bersama-sama dilakukan oleh Terdakwa Juliari P. Batubara dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono terkait dengan pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), karena dari sisi jabatan, hubungan mereka adalah sebagai atasan dan bawahan.
- Pertimbangan Hakim
- Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”
- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 angka 2 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 diatur bahwa pegawai negeri adalah meliputi antara lain orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, sedangkan terdakwa JULIARI PETER BATUBARA adalah orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara, sehingga merupakan Pegawai Negeri. - Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (vide penjelasan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Pengertian penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah meliputi antara lain Menteri, sedangkan terdakwa JULIARI PETER BATUBARA adalah Menteri Sosial Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, sehingga merupakan Penyelenggara Negara.
- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Unsur “menerima hadiah”
- Berdasarkan fakta hukum di persidangan perkara ini, telah terbukti bahwa perintah untuk pemungutan commitment fee adalah dari terdakwa sebagaimana keterangan asksi kukuh ary Wibowo yang merupakan Tim Teknis terdakwa kepada saksi Adi Wahyono. Disamping itu, pada waktu akan dimulainya pengadaan tahap ke 3, saksi Adi Wahyono dipanggil oleh Terdakwa agar terhadap penyedia yang merupakan titipan Terdakwa seperti PT. ANOMALI LUMBUNG ARTHA agar tidak diminta commitment fee- Dengan demikian, penerimaan uang dari saksi Harry Van Sidabukke, saksi Ardian Iskandar Maddanatja dan dari penyedia lainnya kepada saksi Matheus Joko Santoso dan saksi Adi Wahyono adalah atas perintah dan sepengetahuan terdakwa, sehingga sekalipun uang tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada terdakwa, tetapi uang tersebut diterima oleh orang yang memang sebelumnya ditunjuk oleh terdakwa sebagai perwakilan terdakwa.
- Menurut keyakian Majelis Hakim, apa yang disampaikan oleh saksi Matheus Joko Santoso terkait adanya penerimaan uang penyedia tidak terbatas paada penyedia yang penanggungjawabnya diperiksa di persidangan saja, melainkan juga terhadap sebagian besar penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan tersebut, terlebih dalam persidangan perkara ini terungkap adanya fakta hukum ditemukannya uang dalam jumlah besar pada waktu terjadinya operasi tangkap tangan di rumah saksi Matheus Joko Santoso.
- Bahwa terdakwa sejak awal menyetujui adanya permintaan uang dari penyedia/pemberi uang, maka pada saat itu sudah ada meeting of mind pada terdakwa. Terlebih berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa terdakwa bukan saja menyetujui adanya permintaan uang, melainkan memerintah kepada saksi ADI WAHYONO untuk memungut commitment fee dari penyedia kecuali penyedia yang merupakan titipan terdakwa.
- Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Juliari P. Batubara telah menerima hadiah berupa uang melalui saksi ADI WAHYONO dan saksi MATHEUS JOKO SANTOSO sejumlah Rp1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) dari HARRY VAN SIDABUKKE dan uang sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dari ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA serta uang sejumlah Rp29.252.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dari para penyedia lainnya.
- Unsur “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat tau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”.
- Menimbang, bahwa pengertian sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya adalah bahwa pemberian tersebut diberikan karena si penerima telah melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
- Sekali pun kontrak pengadaan ditandatangani oleh saksi MATHEUS JOKO SANTOSO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan uang-uang dari para penyedia yang diambil melalui saksi SANJAYA dan saksi WAN M.GUNTAR dilakukan atas perintah saksi MATHEUS JOKO SANTOSO, bukan berarti semua perbuatan menjadi tanggungjawab saksi MATHEUS JOKO SANTOSO, kaarena berdasarkan fakta persidangan perkara ini perbuatan saksi MATHEUS JOKO SANTOSO meminta commitment fee dari penyedia diawali dari perintah terdakwa kepada saksi ADI WAHYONO melalui saksi KUKUH ARY WIBOWO. Disamping itu, pada awal pengadaan tahap 3, terdakwa juga memanggil saksi ADI WAHYONO dengan menyampaikan untuk tidak memungut perusahaan penyedia titipan terdakwa, terlebih penggunaan uang hasil pemungutan fee tersebut sebagian besar diperuntukkan untuk kepentingan terdakwa.
- Berdasarkan fakta-fakta persidangan perkara ini, terungkap fakta hukum bahwa sekalipun terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah melimpahkan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat saksi ADI WAHYONO yang pelaksanaannya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh saksi MATHEUS JOKO SANTOSO, tetapi dalam pelaksanaan pengadaan Bansos Sembako dalam Rangka Penanganan Covid-19 ini, terdakwa terbukti telah melakukan intervensi kepada KPA dengan menitipkan beberapa perusahaan untuk ditunjuk sebagai penyedia, melainkan langsung menyiapkan SPPBJ dan Surat Pesanan untuk ditandatangani saksi MATHEUS JOKO SANTOSO. Sedangkan kelengkapan dokumen baru dilengkapi pada waktu akan dilakukan pencairan anggaran setelah selesainya pekerjaan pengadaan tersebut.
- Dengan demikian, perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan Bansos Sembako dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi: “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.”
- Menimbang, diperoleh fakta hukum untuk mewujudkan perbuatannya, terdakwa tidak saja menunjuk saksi ADI WAHYONO sebagai KPA dalam pelaksanaan pengadaan Bansos Sembako dalam Rangka Penanganan Covid-19, melainkan melakukan intervensi terhadap pekerjaan KPA dengan menitipkan nama-nama perusahaan agar ditunjuk sebagai penyedia, sekali pun calon penyedia tersebut tidak mempunyai kualifikasi untuk ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut. Selanjutnya, terhadap daftar nama perusahaan dari terdakwa dan dari pejabat Kemensos lainnya tersebut ditunjuk sebagai penyedia berdasarkan SPPBJ dan SP yang ditandatangani oleh saksi MATHEUS JOKO SANTOSO selaku PPK. Selanjutnya terdakwa memanggil saksi ADI WAHYONO dan meminta agar terhadap penyedia diminta commitment fee sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu per paket).
- Menimbang, dari rangkaian fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, menunjukkan bahwa Perbuatan terdakwa tersebut tidaklah berdiri sendiri, melainkan merupakan pelaksanaan dari satu kerja sama yang sedemikian erat dan sempurna antara terdakwa selaku orang yang melakukan/pleger dengan saksi ADI WAHYONO dan saksi MATHEUS JOKO SANTOSO sebagai orang yang turut serta melakukan/ Dengan demikian, “secara bersama-sama melakukan tindak pidana” sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi dalam perkara ini.
- Unsur Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjur (voorgezett-handeling)
- Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP rumusannya berbunyi: “jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”;
- Menimbang, berdasarkan pengertian unsur dimaksud apabila dihubungkan dengan fakta-fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan secara lengkap dan terperinci dalam unsur “menerima hadiah” di atas, bahwa terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan Bansos Sembako dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp32.482.000.000,00 (tiga puluh dua miliar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) melalui saksi ADI WAHYONO dan saksi MATHEUS JOKO SANTOSO dengan perincian sebagai berikut:
- Penerimaan dari saksi HARRY VAN SIDABUKKE selaku penanggungjawab kegiatan PT.PERTANI (Persero) dan PT.MANDALA HAMONANGAN SUDE sejumlah Rp1.280.000,000,00;
- Penerimaan dari saksi ADRIAN ISKANDAR MADDANATJA selaku penangungjawab kegiatan dari PT.TIGAPILAR AGRO UTAMA atas ditunjuknya perusahaan tersebut sebagai penyedia dalam pengadaan Bansos Sembako sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
- Penerimaan fee dari perusahaan penyedia/vendor pengadaan Bansos Sembako dalam Rangka Penanganan Covid-19 lainnya sejumlah Rp29.252.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh dua juta rupiah).
- Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum di atas, karena perbuatan tersebut timbul dari satu niat atau kehendak dari terdakwa, saksi MATHEUS JOKO SANTOSO dan saksi ADI WAHYONO dan perbuatan tersebut sama jenisnya yaitu penerimaan sesuatu berupa uang oleh terdakwa melalui saksi MATHEUS JOKO SANTOSO dan saksi ADI WAHYONO, serta perbuatan tersebut dilaksanakan dalam wktu yang tidak terlalu lama, oleh karenanya dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Dengan demikian, “dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
- Unsur Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (1) b, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
- Menimbang, dari uraian fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, uang-uang yang diterima oleh terdakwa melalui saksi MATHEUS JOKO SANTOSO dan saksi ADI WAHYONO diatas berasal dari pelaksanaan kegiatan pengadaan Bansos Sembako dalam Rangka Penanganan COVID-19 Tahun 2020 di Kementerian Sosial yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020, sehingga Majelis Hakim berpendapat kepada terdakwa harus dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubahh dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yaitu kepada terdakwa diatas yaitu sejumlah Rp15.106.250.000,00 (lima belas miliar seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam Dakwaan Alternatif Kesatu telah terpenuhi dan dapat dibuktikan.
- Putusan Hakim
- Menyatakan Terdakwa Juliari P. Batubara tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.4500.000,00 (empat belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti dipergunakan barang bukti dalam perkara lain;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Penulis : Durratul Hikmah Benga Tupen Riantobi