Memahami Peran Lawyer dalam Proyek Public Private Partnership
Memahami Peran Lawyer dalam Proyek Public Private Partnership
Penulis: Lailatul Komaria (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Intisari:
Berprofesi sebagai seorang lawyer, tentu harus memahami secara matang terkait bidang-bidang yang digeluti. Dengan adanya pemahaman yang utuh tersebut dapat menjadi panduan bagi lawyer dalam bertindak, baik sebelum, saat, atau bahkan pasca kasus yang dihadapi. Misalnya, pada proyek public private partnership (PPP), maka dalam hal ini lawyer harus mengetahui bagaimana proyek PPP dapat berjalan termasuk implikasinya. Lantas, secara bagaimana dan sejauh mana andil lawyer dalam bertindak untuk membantu dan/atau mewakili kliennya dalam proyek PPP? Untuk penjelasan lebih lanjut dapat dibaca pada ulasan berikut
Pada tanggal 29 September 2022, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah melangsungkan Rapat Paripurna DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Belanja negara dalam APBN tahun 2023 pun telah disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun yang diperuntukkan untuk belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,5 triliun dan transfer daerah serta dana desa sejumlah Rp814,7 triliun.
Salah satu fokus belanja pemerintah pusat yaitu untuk percepatan pembangunan infrastruktur guna mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Alokasi anggaran infrastruktur dalam RAPBN tahun anggaran 2023 diagendakan sebesar Rp392.023,3 miliar. Akan tetapi, alokasi anggaran dalam RPBN 2023 diperkirakan mengalami defisit di bawah 3% dari PDB yang ditaksir senilai Rp598,2 triliun sebagaimana disebutkan dalam Advertorial RAPBN 2023 yang disusun oleh Tim Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Potensi defisit anggaran pada tahun selanjutnya tersebut harus dilakukan suatu upaya mitigasi dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur agar tidak menghambat percepatan pembangunan infrastruktur. Mengingat, percepatan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pembiayaan pembangunan infrastruktur yaitu melalui PPP. PPP atau biasa dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan kerja sama antara 2 (dua) pihak yakni Pemerintah dengan Badan Usaha dalam hal penyediaan dan pengadaan infrastruktur guna memenuhi kepentingan masyarakat secara luas. Definisi ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 (Perpres No. 38/2015) jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 (Permen PPN No. 4/2015). Tujuan adanya kerja sama di bidang infrastruktur tidak lain untuk meningkatkan sumber dana dan memenuhi anggaran kebutuhan infrastruktur yang diagendakan pemerintah.
Ruang Lingkup PPP/KPBU
Lebih lanjut, bentuk kerja sama infrastruktur secara umum terbagi ke dalam 2 (dua) kelompok yakni infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Perpres No. 38/2015 disebutkan bahwa terdapat 19 (sembilan belas) sektor yang tergolong ke dalam infrastruktur ekonomi dan sosial. Kementerian Keuangan dalam lamannya memberikan informasi lebih lanjut pengelompokkan sektor-sektor mana saja yang tergolong ke dalam infrastruktur sosial maupun ekonomi.
Adapun sektor-sektor yang tergolong ke dalam infrastruktur ekonomi terpecah menjadi 13 (tiga belas) sektor yang meliputi:
- infrastruktur transportasi;
- jalan;
- sumber daya air dan irigasi;
- air minum;
- sistem pengelolaan air limbah terpusat;
- sistem pengelolaan air limbah setempat;
- telekomunikasi dan informatika;
- ketenagalistrikan;
- minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
- konservasi energi;
- fasilitas perkotaan; dan
- Kawasan
Kemudian, untuk infrastruktur sosial terdiri dari 6 (enam) sektor, diantaranya:
- infrastruktur fasilitas pendidikan;
- fasilitas sarana dan prasarana olahraga;
- kesenian;
- pariwisata;
- kesehatan;
- lembaga pemasyarakatan; dan
- perumahan rakyat.
Projek Pemerintah terkait Pembangunan Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur tahun 2023, meliputi sektor pelayanan dasar, sektor energi dan ketenagalistrikan, serta konektivitas. Pada sektor bidang pelayanan dasar, satu diantaranya pemerintah akan melakukan pembangun 3.511 unit rumah susun dan 3.361 unit rumah khusus. Proyek tersebut ditujukan untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja, Aparatur Sipil Negara, mahasiswa perguruan tinggi, dan lembaga keagamaan. Meskipun pada tahun 2022 proyek tersebut telah dilakukan, namun masih perlu untuk dilanjutkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat terlebih jumlah masyarakat dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Kemudian, di sektor energi dan ketenagalistrikan berupa pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang. Sejatinya pembangunan tersebut merupakan upaya kelanjutan dari pengembangan proyek sebelumnya, mengingat pembangunan ini telah dimulai pada tahun ini. Pertimbangan tetap terakomodirnya pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang diharapkan agar dapat beroperasi secara optimal. Tidak hanya itu, upaya pembangunan pipa transmisi diselaraskan dengan tujuan kegiatan usaha gas bumi dalam Permen ESDM No. 19 Tahun 2009 yakni upaya penyediaan gas bumi sebagai sumber energi dan bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.
Selanjutnya, pada sektor konektivitas, satu diantaranya yakni melakukan pembangunan jembatan sepanjang 15.943 yang meliputi jembatan baru sepanjang 13.684 m dan terowongan 2.259 m. Pada pokoknya, tujuan pembangunan jembatan sebagai konektivitas antara daerah. Akan tetapi, melalui pembangunan jembatan juga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada daerah yang tergolong sulit untuk dikunjungi akibat rendahnya ketersediaan akses dan fasilitas.
Peran Lawyer pada PPP/KPBU
Dalam PPP/KPBU, peranan lawyer sangat dibutuhkan klien untuk melakukan perbuatan hukum, di beberapa tahapan:
- Pra-Pelaksanaan PPP/KPBU. Sebelum pelaksanaan perjanjian PPP/KPBU dilakukan dalam hal ini pihak pemerintah dapat melakukan konsultasi dengan lawyer terkait perencanaan maupun penyiapan PPP/KPBU untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan melindungi pemerintah. Sementara untuk badan usaha, dapat melakukan konsultasi dengan lawyer terkait langkah-langkah apa saja yang harus disipakan dalam hal akan melakukan PPP/KPBU agar menghindari kerugian atas kerja sama yang akan dilakukannya.
- Pembuatan perjanjian PPP/KPBU dan Transaksi. Sebelum perjanjian PPP/KPBU dilakukan diantara para pihak, peran lawyer hadir untuk memberikan konsultasi juga kepada pihak bersangkutan terkait klausula apa saja yang harus dimasukkan dan dihindari dalam Perjanjian PPP/KPBU. Hal tersebut dikarenakan klausula-klausula dalam perjanjian PPP/KPBU dapat berimplikasi terhadap hak dan kewajiban para pihak. Apabila seseorang atau badan hukum kurang memiliki keahlian khusus dalam PPP/KPBU, maka dikhawatirkan dapat dimanfaakan oleh pihak lainnya Mengingat, minimnya pengetahuan phak bersangkutan untuk melakukan kerja sama di bidang pembiayaan infrastruktur. Selain berkonsultasi, pihak bersangkutan juga dapat menggunakan jasa lawyer untuk mewakilinya dalam melakukan kesepakatan hingga terbentukan perjanjian PPP/KPBU melalui surat kuasa.
- Apabila timbul sengketa terkait proyek tersebut. Dalam praktiknya, setiap tindakan hukum dapat melahirkan suatu sengketas atas pelaksanaan PPP/KPBU. Apabila terjadi suatu sengketa, maka pihak bersangkutan dapat menggunakan jasa lawyer untuk melakukan penyelesaian masalah baik jasa berupa konsultasi menyelesaikan masalahnya atau pun jasa lawyer untuk menyelesaikan masalahnya secara langsung.
Dengan begitu, peran lawyer dalam proses perjanjian PPP/KPBU sangat diperhitungkan untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang yang menggunakan jasa lawyer atas segala tindakan hukum yang dilakukan sehingga perjanjian PPP/KPBU yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum karena secara formal dan substansial tindakan kerjasama PPP/KPBU yang diwakilkan kepada lawyer berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, lawyer yang akan bergelut dalam pembangunan infrastruktur terlebih pada pada PPP/KPBU harus mulai memahami industri-industri yang menjadi fokus dari PPP/KPBU.