KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PAILIT ATAS PUTUSAN ARBITRASE
(Studi Kasus Putusan Nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 30 September 2020 jo. Putusan Nomor 1435 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 tanggal 24 Februari 2021)

ABSTRAK

Secara yuridis, Pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase. Permohonan pernyataan pailit sendiri dapat dikabulkan sepanjang terbukti secara sederhana atas adanya fakta atau keadaan yakni terdapat dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Adapun yang dimaksud utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase sesuai penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan Penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

 

  1. PARA PIHAK
    Pemohon Pailit                        :  KT CORPORATION
    Termohon Pailit                      : PT GLOBAL MEDIACOM TBK
  2. RINGKASAN MASALAH
    Pada tanggal 9 Juni 2006, telah terjadi Perjanjian Opsi Tahun 2006 antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit. Dalam perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban kedua pihak. Akan tetapi, dalam praktiknya Termohon Pailit melanggar kewajiban dalam Perjanjian Opsi Tahun 2006 yang telah disepakatinya dengan Pemohon Pailit. Adapun kewajibannya yakni membayar sejumlah uang tertentu pada suatu waktu tertentu sesuai dalam perjanjian yang telah dibuat. Atas hal tersebut, Pemohon Pailit mengajukan Permohonan ke Arbitrase Internasional yang pada pokoknya apakah kewajiban yang dilanggar oleh Termohon Pailit dapat mengakibatkan Pemohon Pailit mendapatkan pembayaran atas harga saham dari Mobile-8 sesuai ketentuan dalam Perjanjian Opsi Tahun 2006.Kemudian, Majelis Arbitrase pun memeriksa dan memutus Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Pailit dengan menyatakan melalui putusan final arbitrase Nomor16772/CYK (“Putusan Arbitrase ICC Nomor 16772/CYK”), sebagai berikut:

    1. Majelis menyatakan bahwa Majelis memiliki yurisdiksi atas sengketa ini;
    2. Majelis menyatakan bahwa Termohon (PT GLOBAL MEDIACOM TBK) telah melanggar Perjanjian Opsi Tahun 2006 dengan lalai untuk mematuhi Pemberitahuan Pelaksanaan Opsi Penjualan tanggal 6 Mei 2009;
    3. Majelis memerintahkan Termohon untuk membayar kepada Pemohon (KT CORPORATION) suatu jumlah sebesar USD 13.850.966 yang terdiri dari Harga Penjualan sebesar USD 9.984.975 berikut bunga atau pengembalian berdasarkan kontrak sebesar USD 3.865.991;
    4. Majelis memerintahkan kepada Termohon untuk membayar bunga pra- putusan kepada Pemohon atas jumlah sebesar USD 13.850.966 dengan suku bunga sederhana tahunan sebesar 5.75% dari tanggal 6 Juli 2009 hingga tanggal Putusan ini;
    5. Majelis memerintahkan kepada Termohon untuk membayar bunga pasca- putusan kepada Pemohon atas jumlah sebesar USD 13.850.966 dari tanggal Putusan ini hingga tanggal pembayaran penuh atas Putusan ini dengan suku bunga sederhana tahunan sebesar 5.75%;
    6. Majelis memerintahkan Termohon untuk membayar kepada Pemohon suatu jumlah sebesar USD 731.642 untuk biaya hukum dan biaya-biaya lainnya.;
    7. Majelis memerintahkan Termohon untuk membayar kepada Pemohon suatu jumlah sebesar USD 238.000 sebagai biaya-biaya arbitrase termasuk biaya- biaya dan pengeluaran-pengeluaran Majelis serta pengeluaran-pengeluaran administratif ICC. (semua jumlah sebagaimana tersebut di atas yang diberikan di dalam Putusan Arbitrase ICC Nomor 16772/CYK secara bersama-sama disebut sebagai “Jumlah Nilai yang Diputuskan kepada Pemohon”).

Petitum Permohonan Pemohon:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit seluruhnya;
    2. Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih Nomor17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menetapkan dan menujuk serta mengangkat Hakim pada Pengadilan Jakarta sebagai Hakim Pengawas;
    4. Menunjuk dan mengangkat:
      • Dra. Fennieka Kristianto, SH., MH., M.Kn., MA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03.81, yang berkantor di Kantor Hukum Fennieka & Associates beralamat di Jl. Belawan Nomor8, Jakarta Pusat 10150;
      • Yongki Martinus Siahaan, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-117.AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di Jl. Bendungan Hilir III, Nomor9, Jakarta Pusat;
      • Ronal Hermanto, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-38.AH.04.03-2020, yang beralamat kantor di Jl. Sky IV, RT.13 RW.05 Nomor68, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit.
    5. Menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya;
    6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

Jawaban Termohon

Termohon pailit pada pokoknya menolak Permohonan Pailit karena beberapa alasan yakni:

    • Permohonan Pailit a quo tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU mengenai fakta atau keadaan terkait alas hak dari Pemohon Pailit dan perlu pembuktian tidak sederhana di Pengadilan Umum tentang apakah Pemohon Pailit sebagai pihak dalam perjanjian yang memuat klausul arbitrase dan apakah ada hutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih;
    • Pemohon Pailit bukan pihak dalam Perjanjian Put and Call Option Agreement tanggal 9 Juni 2006 (P-1A) yang memuat klausul arbitrase yang dipakai sebagai dasar Permohonan Pailit a quo;
    • Objek perkara yang sama sedang di adili di Pengadilan Umum sampai tingkat Peninjaun Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi (Putusan perkara Nomor 204/K/PDT/2013 (VIDE T-1) dan Putusan PK Mahkamah Agung (Putusan Perkara Nomor 104 PK/PDT/2019) (VIDE T-2) telah diputus secara absolut bahwa pengadilan umum Indonesia berwenang mengadili karena terbukti Pemohon Pailit bukan pihak dalam perjanjian yang memuat klausul arbitrase internasional;
    • Telah ada putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 97/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL (Vide T-3) yang telah final (inkracht) yang isi putusan membatalkan Perjanjian Put and Call Option Agreement tertanggal 9 Juni 2006;
    • Sebagai kelanjutan dari PK Mahkamah Agung Nomor 104 PK/PDT/2019 telah ditindak lanjuti dengan cara mengajukan gugatan non-eksekuator atas putusan arbitrase international di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara Nomor 455PDT.G/ARB/2020/PN.JKT.PST) (Vide T-4);
    • Termohon Pailit tidak mengakui Qualcomm Incorporated sebagai kreditur kedua terlebih Pemohon Pailit telah melakukan surat perbaikan Permohonan Pailit tanggal 4 Agustus 2020 yang menerangkan bahwa telah terjadi pergantian pihak-pihak di dalam Perjanjian Put and Call Option Agreement tanggal 9 Juni 2006 (P-1a).

Petitum Permohonan Termohon:

    1. Menerima dalil-dalil Jawaban Termohon Pailit untuk seluruhnya;
    2. Menolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan sebagai tidak dapat diterima Permohonan Pailit tanggal 28 Juli 2020 yang didaftarkan oleh Pemohon Pailit di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 28 Juli 2020 dengan Nomor: 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst berikut Surat Perbaikan Permohonan Pernyataan Pailit tertanggal 4 Agustus 2020;
    3. Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; atau
      Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
  1. PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA
    Setelah Majelis Hakim memperhatikan dalil-dalil hukum baik Pemohon Pailit dan Termohon Pailit, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
    • Apakah Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan atau tidak;
    • Apakah secara hukum Pemohon adalah Kreditor yang berhak mengajukan Pailit dan Termohon adalah Debitor yang mempunyai hubungan hukum dengan Pemohon sehinga dapat dimohonkan Pailit;
    • Apakah adanya utang dan apakah utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditahih antara Krediur Lain dan Termohon Pailit.

Majelis hakim berpendapat bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Pailit tidak dapat membuktikan dalil adanya Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Atas hal tersebut, maka tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) U KPKPU. Untuk itu maka Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pailit telah ditolak maka bukti serta pendapat ahli lainnya yang tidak dipertimbangkan dalam perkara a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;

Menimbang, bahwa oleh Permohonan dinyatakan ditolak, maka menjadi kewajiban hukum bagi Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan;

Putusan Tingkat Pertama:
Mengadili:

    1. Menolak Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.411.000.- (Tiga juta empat ratus sebelas ribu Rupiah).
  1. PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN TINGKAT KASASI

Bahwa, setelah Mahkamah Agung mempelajari memori kasasi dan kontra memori kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;

Bahwa, setelah Mahkamah Agung mempelajari dan memeriksa pertimbangan Judex Facti dihubungkan dengan keberatan Pemohon Kasasi dalam memori kasasi tanggal 8 Oktober 2020 dan jawaban Termohon Kasasi dalam kontra memori kasasi tanggal 27 Oktober 2020, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Makhkamah Agung berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 30 September 2020, dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga Permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi KT CORPORATION tersebut harus ditolak.

Putusan Tingkat Kasasi:
Mengadili:

    1. Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KT CORPORATION tersebut;
    2. Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Leave a Comment