KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PAILIT ATAS TIDAK TERPENUHINYA PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DIHOMOLOGASI
(Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby tanggal 25 September 2018)

ABSTRAK

Perjanjian perdamaian antara para pihak dapat dilakukan sepanjang para pihak dalam hal ini Debitor dan para Kreditor menyepakati dan pihak terkait yang memiliki utang (Debitor) diharapkan dapat menyelesaikan segala utangnya. Akan tetapi, apabila pihak yang memiliki utang tidak dapat melaksanakan isi dari perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, maka dalam hal ini para Kreditor dapat melakukan pembatalan perdamaian yang telah dihomologasi kepada Pengadilan Niaga melalui Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, pengajuan pembatalan perdamaian pun juga meminta kepada Pengadilan agar Debitor dinyatakan pailit dengan segala akibat hukum. Hal tersebut bertujuan agar Debitor dapat membayar segala utangnya kepada Kreditor.

  1. PARA PIHAK
    Pemohon Pembatalan Perdamaian I                        :

    1. Harris Irwanto
    2. Suyono
    3. Saleh
    4. Misnanto
    5. Eko Hadiawan
    6. Endah Mariati
    7. Agus Endry Yantoko
    8. Sugiadi
    9. Joko Sunaryo
    10. Tomik
    11. Tutik Yulianah
    12. Totok Sugiono
    13. Bagong Hari Susanto
    14. Sunyoto
    15. Alri Eko Prihatin

Pemohon Pembatala Perdamaian II                        : Bubut Alex Supraptono
Termohon Pailit                                                           : PT Kertas Leces (Persero)

  1. RINGKASAN MASALAH
    Berdasarkan Putusan No. 5/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tertanggal 8 Agustus 2014 diterangkan bahwa Termohon PT Kertas Leces (Persero) berada dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selanjutnya, pada tanggal 18 Mei 2015, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengesahkan perjanjian perdamaian (Homogolasi) melalui putusan Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby yang pada pokoknya mengenai penundaan pembayaran. Akan tetapi, pihak Termohon PT Kertas Leces (Persero) sama sekali tidak mengindahkan isi dari perjanjian perdamaian (Homologasi) tersebut. Atas hal tersebut, Pemohon Pailit mengajukan pembatalan perdamain dan meminta Pengadilan Niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus pihak Termohon PT Kertas Leces (Persero) untuk diputus pailit.

Petitum Permohonan Pemohon:

    1. Menerima dan Mengabulkan permohonan para Pemohon Pembatalan Perdamaian I dan Pemohon Pembatalan Perdamaian II untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah di sahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, No. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 18 Mei 2015 antara Termohon PT Kertas Leces dengan Kreditor-Kreditornya
    3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah di sahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, No. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 18 Mei 2015 antara Termohon PT Kertas Leces dengan KreditorKreditornya;
    4. Menyatakan Termohon PT. KERTAS LECES (Persero) suatu perseroan terbatas Badan Usaha Milik Negara, yang berkedudukan hukum di Jl. Raya Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dalam keadaan Pailit dengan Segala Akibat Hukumnya;
    5. Menunjuk dan mengangkat seorang hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan tersebut;
    6. Menunjuk dan mengangkat:
      • ANGGI PUTRA KUSUMA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan surat bukti Pendaftaran No. AHU.AH.04.03-14, Tanggal 23 Februari 2016, yang beralamat kantor di Jl. Tebet Barat IX, No. 7B-Tebet, Jakarta Selatan 12810 agar dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Kurator;
      • RAYI BASKARA. S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.AH 04.03/249 Tanggal 06 Desember 2016 yang beralamat di Jalan Equity Tower Lantai 17 Ruang C SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 agar dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Kurator;
      • FEBRY ARISANDI. S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.233AH.04.03-2017 Tanggal 13 Desember 2017 yang beralamat di RDTX Tower Lantai 12 Zona F Suite 1201 Jl. Prof DR. Satrio Kav E IV No.6, Mega Kuningan, Jakarta 12950 agar dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Kurator;
    7. Menyatakan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
    8. Menghukum TERMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Jawaban Termohon

    1. Tentang Obyek Permohonan
      1. Bahwa benar, Termohon Pembatalan Perdamaian, telah menandatangani Perjanjian Perdamaian;
      2. Bahwa, setidak-tidaknya Termohon sudah mulai melakukan angsuran pembayaran gaji terutang dan pesangon sebagaimana perjanjian homologasi;
    2. Pelaksanaan Isi Perjanjian Perdamaian
      1. Bahwa, Termohon PT Kertas Leces (Persero) telah berupaya untuk mendapatkan dana guna melakukan Pemberesan Utang terhadap Para Kreditor dan juga mencari Investor untuk melanjutkan kelangsungan usahanya dengan membuka hubungan kerjasama dengan Investor;
      2. Bahwa, Termohon selain sedang dalam Penjajakan dengan Investor untuk melanjutkan kelangsungan usahanya, juga sudah memperoleh cadangan dana sebesar kurang lebih 8,4% untuk melakukan pemberesan terhadap para kreditor khususnya hak gaji terutang;
      3. Bahwa, disisi lain para karyawan kurang lebih berjumlah 1.503 orang diluar Pemohon tetap berkehendak untuk memberikan kesempatan kepada Termohon selain untuk melakukan pemberesan utang juga untuk mencari investor guna melanjutkan kelangsungan usahanya, diluar tenggang waktu perjanjian perdamaian;
      4. Bahwa mengingat kedudukan Termohon sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan saham 100% pemerintah mempunyai kesulitan dalam memperoleh dana guna melakukan pemberesan utang terhadap para kreditor, kecuali tetap diberi kesempatan untuk merecovery dengan strategi baru dalam menjalankan kegiatan usahanya bekerja sama dengan investor baru, sehinggga dimaksudkan agar kegiatan bisnis Termohon dapat berjalan seperti semula;
    3. Adanya Intestor Baru yang Sudah Menyatakan Minatnya
      1. Bahwa saat ini Termohon sedang dalam tahap penjajakan dengan salah satu investor yang telah menyatakan minatnya untuk melakukan investasi terhadap kegiatan bisnis Termohon;
    4. Revisi atas Addendum terhadap Proposal Rencana Perdamaian
      1. Bahwa berdasarkan uraian jawaban tersebut diatas Termohon mengusulkan adanya suatu revisi atau addendum perjanjian perdamaian;
      2. Bahwa uraian di atas dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban PT. Kertas Leces (Persero) – (Dalam PKPU) kepada para kreditor;
      3. Bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Petitum Permohonan Termohon

    1. Menyatakan permohonan pembatalan perdamaian dalam perkara No. 01/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby Jo No. 05/PdtSus-PKPU/2014/PN Niaga Sby, yang diajukan oleh para Pemohon dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
    2. Membebankan biaya yang timbul dalam proses permohonan pembatalan perdamaian ini kepada para Pemohon.

Permohonan Pemohon Interverensi Turut Sebagai Pihak Interverensi
Memberikan kesempatan kepada Termohon PT Kertas Leces (Persero) untuk:

    • Melakukan revisi dan/atau addendum terhadap Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah disahkan (homologasi), selama dua tahun terhitung sejak 17 Januari 2018 untuk bekerjasama dengan Investor baru guna melanjutkan kelangsungan usahanya dan;
    • Melakukan Pemberesan Utang khususnya untuk kreditor preferen (1503 orang) dengan tenggang waktu pembayaran selama 1 (satu) tahun dari tenggang waktu yang semula 12 (dua belas) tahun berdasarkan Peijanjian Bersama dengan 1503 karyawan sejak disyahkannya addendum Perjanjian Perdamaian;

Tanggapan Pemohon

    • Keberatan atas tata cara/prosedur pengajuan pihak Pemohon Interverensi yang tiba-tiba mengajukan di agenda persidangan repilk dan langsung diperiksa oleh majelis;
    • Menolak permohonan Pemohon Interverensi masuk sebagai pihak dalam perkara dalam perkara Nomor OI/PPY.SUS PEMBATALAN PERDAMAIAN/18/PN.NIAGA SBY jo. Nomor 05/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA SBY karena perkara aquo telah didafar terlebih dahulu oleh Pemohon Pembatalan Perdamaian;
    • Menolak Pemohon Interverensi masuk sebagai pihak dalam perkara aquo karena Pemohon Interverensi tidak jelas legal standingnya apakah masuk sebagai kepentingan Pemohon pembatalan perdamaian atau Termohon permbatalan perdamaian;
    • Menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Interverensi, kecuali apa yang secara tegas diakui keberadaannya dan dianggap sebagai pengakuan.

Petitum Permohonan Pemohon:

    1. Menolak Permohonan Pemohon Intervensi untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pemohon Intervensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pembatalan Perdamaian aquo;
    3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada berdasarkan hukum yang berlaku.

Tanggapan Permohonan Termohon:

    1. Bahwa, benar Para Principal Pemohon Intervensi merupakan bagian dari 1.503 orang Eks/Mantan Karyawan PT Kertas Leces (Persero) (dalam PHK) yang telah menandatangani Perjanjian Bersama dengan Termohon Pembatalan Perdamaian;
    2. Bahwa para Pemohon Pembatalan I yaitu HARRIS IRWANTO DKK (15 orang selaku pribadi) Mantan Karyawan (dalam PHK) pada PT Kertas Leces (Persero), adalah bukan merupakan bagian dari 1.503 orang yang menandatangani Perjanjian Bersama dengan Termohon Pembatalan Perdamaian;
    3. Bahwa BUBUT ALEX SUPRAPTONO (selaku Pimpinan/Sekutu Aktif CV. ALEX SUPRAPTONO Group) bukan merupakan salah satu dari 10 (Sepuluh) Kreditor Konkren;
    4. Bahwa kedudukan Pemohon Interverensi Paralel dengan Termohon Pembatalan Perdamaian, yang mempunyai kepentingan secara langsung terhadap Perjanjian Perdamaian dalam perkara ini;
    5. Bahwa Para Pemohon Interverensi patut menurut hukum untuk diikutsertakan dan bergabung dengan Termohon Pembatalan Perdamaian dalam perkara ini untuk mempertahankan kepentingannya;

Petitum Permohonan Termohon:

    1. Menolak permohonan Pemohon Intervensi untuk turut sebagai pihak dalam sengketa permohonan pokok perkara;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon asal dan Termohon asal untuk menghadiri persidangan pada hari sidang yang ditentukan guna melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut;
    3. Menetapkan biaya perkara ditangguhkan yang akan diperhitungkan bersama-sama pada putusan akhir.
  1. PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN
    Setelah Majelis Hakim memperhatikan dalil-dalil hukum baik Pemohon Pailit dan Termohon Pailit, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
    • Apakah Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan atau tidak;
    • Apakah secara hukum Pemohon adalah Kreditor yang berhak mengajukan Pailit dan Termohon adalah Debitor yang mempunyai hubungan hukum dengan Pemohon sehinga dapat dimohonkan Pailit;
    • Apakah adanya utang dan apakah utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditahih antara Krediur Lain dan Termohon Pailit.

Majelis hakim berpendapat bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Pailit tidak dapat membuktikan dalil adanya Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Atas hal tersebut, maka tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Untuk itu maka Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pailit telah ditolak maka bukti serta pendapat ahli lainnya yang tidak dipertimbangkan dalam perkara a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;

Menimbang, bahwa oleh Permohonan dinyatakan ditolak, maka menjadi kewajiban hukum bagi Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul

dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan;

Mengadili:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pembatalan Perdamaian I dan Pemohon Pembatalan Perdamaian II untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah di sahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, No. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 18 Mei 2015 antara Termohon PT KERTAS LECES dengan Kreditor-Kreditornya;
    3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah di sahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, No. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 18 Mei 2015 antara Termohon PT KERTAS LECES dengan Kreditor-Kreditornya;
    4. Menyatakan Termohon PT. KERTAS LECES (Persero) suatu perseroan terbatas Badan Usaha Milik Negara, yang berkedudukan hukum di Jl. Raya Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dalam keadaan PAILIT DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
    5. Mengangkat Sdr. Sarwedi, SH. MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
    6. Menunjuk dan mengangkat :
      1. ANGGI GITAHARANI, S.H. M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan surat bukti Pendaftaran No. AHU.AH.04.03-157, Tanggal 12 Agustus 2016, yang beralamat kantor di Jl. Tebet Barat IX, No. 7B-Tebet, Jakarta Selatan 12810;
      2. RAYI BASKARA. S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.AH 04.03/249 Tanggal 06 Desember 2016 yang beralamat di Jalan Equity Tower Lantai 17 Ruang C SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190;
      3. FEBRY ARISANDI. S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.233AH.04.03-2017 Tanggal 13 Desember 2017 yang beralamat di RDTX Tower Lantai 12 Zona F Suite 1201 Jl. Prof DR. Satrio Kav E IV No.6, Mega Kuningan, Jakarta 12950; Sebagai Kurator yang akan melakukan pengurusan dan pemberesan dalam proses Kepailitan perkara ini;
    7. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses Kepailitan ini selesai;
    8. Menghukum Termohon Pembatalan Perdamaian untuk membayar biaya permohonan yang timbul atas permohonan Pembatalan Perdamaian ini sebesar Rp. 1.486.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Leave a Comment