AKIBAT HUKUM PENGAJUAN GUGATAN DENGAN DASAR HUKUM BERBEDA DALAM SENGKETA HAK CIPTA
AKIBAT HUKUM PENGAJUAN GUGATAN DENGAN DASAR HUKUM BERBEDA DALAM SENGKETA HAK CIPTA
(Studi Kasus Putusan Nomor: 9/Pdt.Sus.HAKI/2019/PN.Smg)
ABSTRAK
Pengajuan Gugatan yang diajukan Penggugat dalam kasus ini ialah Gugatan Hak Cipta, gugatan paten, dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam satu gugatan. Dimana masing-masing gugatan tersebut didasarkan pada ketentuan yang berbeda. Pada dasarnya, Hak atas Kekayaan Intelektual dibagi dalam dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri (Hak Paten, Hak Merek, Hak Produk Industri, dan Rahasia Dagang). Sementara Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 BW. Karena didasarkan pada dasar hukum yang berbeda, gugatan perdata yang diajukan akan membingungkan hakim sehingga gugatan dapat dikatakan tidak jelas atau obscuur liebel.
PARA PIHAK
Penggugat : Kasim Tarigan (pemegang Hak Cipta)
Tergugat I : PT PURA NUSAPERSADA
Tergugat II : PT PURA BARUTAMA
Tergugat III : DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Tergugat IV : FEYBE FINCE GONI
- RINGKASAN MASALAH
Penggugat merupakan pemegang Hak Cipta atas “Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok” dengan nomor pendaftaran 021812 tanggal 11 Januari 2001. Berdasarkan Surat Pendaftaran Ciptaan yang dikeluarkan Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual tanggal 26 November 2001, dikatakan: “Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau diluar Wilayah Indonesia tertanggal 16 Februari 1993, Jakarta.”
Berdasarkan Putusan MA No. 08/K/N/HAKI/2004, Tergugat I melakukan pembuatan atau pencetakan pita cukai rokok berhologram untuk pengamanan pita cukai dan melekatkan dengan menggunakan Hot Stamping Foil sejak 1996.
Sementara Tergugat II menggunakan pita hologram pengaman dan telah dipatenkan dengan nomor paten sederhana: ID 0-000315-S dan nomor permintaan sederhana S-970059 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM tanggal 7 Desember 2001. Perlindungan paten atas penemuan tersebut telah diberikan sejak tanggal penerimaan permintaan paten yaitu tanggal 14 mei 1997. Padahal Penggugat tidak pernah dimintai izin atas penggunaan Hak Ciptanya dan tidak pernah mendapat Royalti atas hak ciptanya dari Tergugat I maupun Tergugat II.
Pada tanggal 18 Maret 2019, Tergugat IV meminta Sertifikat asli Hak Ciptaan atas nama Penggugat dengan alasan untuk pelaporan di Polda Jawa Tengah dan untuk ditunjukan kepada bapak Kapolri, namun Tergugat IV mengalihkan Hak Ekonomi atas Hak Ciptaannya Penggugat sehingga Penggugat mengajukan surat blokir ke Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (Tergugat III) agar pengajuan pengalihan Hak Cipta yang dibuat pada tanggal 3 Mei 2019 untuk ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan. Namun, Tergugat III menerbitkan keputusan surat pengalihan Hak Cipta dari Penggugat menjadi Tergugat IV pada tanggal 28 Mei 2019.
- Argumentasi Penggugat:
Penggugat merupakan pemegang Hak Cipta atas “Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok” dengan nomor pendaftaran 021812 tanggal 11 Januari 2001, yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual tanggal 26 November 2001.
Tergugat I melakukan pelanggaran dalam hal menggunakan hak cipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok sejak 1996 dengan menyatukan pita cukai rokok/tembakau dan hologram dengan cara hot stamping foil sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung dengan No 08/K/N/HAKI/2004 tanggal 12 OKtober 2004, tanpa izin Penggugat.
Tergugat II melakukan pelanggaran dengan menggunakan pita hologram pengaman yang telah dipatenkan dengan no paten sederhana: ID 0-000315-S dan nomor permintaan sederhana: S-970059 yang dikeluarkan Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM tanggal 7 Desember 2001, yang didaftarkan oleh Tergugat II pada tanggal 14 Mei 1997 sementara tanggal cipta yang didaftarkan oleh Penggugat adalah pada tanggal 16 Februari 1993. Sehingga, berdasarkan Pasal 40 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah lebih dahulu mendaftarkan ide, kreasi dan ciptaannya di Direktorat Hak atas Kekayaan Intelektual pada Kementerian Kehakiman dan HAM adalah Penggugat.
Dalam hal ini, Penggugat tidak pernah dimintai izin untuk penggunaan Hak Ciptanya dan tidak pernah mendapat Royalti atas hak ciptanya dari Tergugat I maupun Tergugat II. Penggugat juga telah melakukan somasi terhadap Tergugat I dan II namun tidak pernah digubris.
Sebagai pemilik Hak Cipta sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (21) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebesar Rp2 (dua rupiah) per keping dari yang dilakukan oleh Tergugat I hingga 70 tahun kematian Penciptanya. Berdasarkan data Badan Pusat statistic, total penggunaan cukai rokok dari tahun 2009 hingga 2015 kurang lebih sebesar Rp 130 Triliyun. Melihat data teersebut, Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) untuk royalti dari tahun 2005 hingga 2019 sebagai Hak Ekonomi dari hasil ciptaan Penggugat.
Sementara pelanggaran yang dilakukan Tergugat IV adalah tindakan perbuatan melawan hukum dengan tipu daya terhadap Penggugat dengan mengalihkan Hak Ekonomi atas Hak Ciptaannya pada tanggal 3 Mei 2019 dengan alasan agar Tergugat IV tidak perlu bolak balik Jakarta – Kudus dalam menangani perkara Penggugat terhadap Tergugat I dan II karena Penggugat sudah berumur 87 tahun.
Karena hal tersebut, Penggugat akhirnya mengajukan surat blokir ke Dirjen HKI (Tergugat III) agar pengajuan pengalihan Hak Cipta yang dibuat tanggal 3 Mei 2019 ditangguhkan hingga waktu yang tidak ditentukan. Namun, Tergugat III tetap menerbitkan keputusan surat pengalihan Hak Cipta dari Penggugat menjadi Tergugat IV pada tanggal 28 Mei 2019 dengan nomor HKI.2.KI.01.01-88 yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan Pasal 1320 BW karena tidak adanya Materai Rp 6000 dan 2 (dua) orang saksi serta dilakukan dengan tipu daya.
- Jawaban Gugatan Tergugat I dan Tergugat II:
Dalam eksepsi
Gugatan penggugat kabur karena mencampuradukan antara sengketa Niaga yang berkaitan dengan Hak Cipta, dengan sengketa Perdata yang berkaitan dengan Hak Milik dan Perbuatan Melawan Hukum.
Gugatan penggugat kabur karena mencampurkan dan menyamakan pengertian Hak Cipta dengan pengertian Hak Paten.
Penggugat tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini karena Hak Cipta yang dahulu atas nama Penggugat telah beralih nama ke Tergugat IV sejak 28 Mei 2019.
Dalam Pokok Perkara
Tergugat adalah pemilik sah atas Hak Paten penemuan “Pita Hologram Pengaman”. Serta hak yang dimiliki oleh Tergugat II berbeda dengan hak milik Penggugat berupa hak Cipta, jenis karya tulis, tentang hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok.
Tergugat I dan II tidak pernah memperbanyak “karya tulis’ yang merupakan hak cipta dari Penggugat. Sehingga, Tergugat I dan II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum
Dalam Rekonvensi
Tindakan Tergugat Rekonvensi yang pernah mengajukan gugatan kepada Bea Cukai dan melaporkan Penggugat Rekonvensi I ke kepolisian telah merusak nama baik Para Penggugat Rekonvensi.
- Jawaban Gugatan Tergugat III:
Dalam Pokok Perkara
Bahwa terhadap Ciptaan dengan judul “Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok” telah diajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak Cipta oleh Tergugat IV secara resmi. Dalam permohonan tersebut juga dilengkapi dokumen pendukung yaitu surat pengalihan hak cipta yang ditandatangani Penggugat (Sdr. Kasim Tarigan)
Berdasarkan surat permohonan resmi tersebut, atas ketentuan hukum yang berlaku Tergugat III memproses dan menerbitkan surat pencatatan pengalihan hak cipta Hologramisasi atau Kinergramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok. Mengigat secara formalitas dan procedural pencatatan pengalihan hak cipta sudah terpenuhi. Sehingga, Tergugat III sesuai dengan kedudukan dan fungsinya sebagai pelayanan public mempunyai kewajiban untuk memproses dan meencatatkan pengalihan hak sebagaimana dimaksud.
Terhadap dalil Penggugat angka 31 yang menyatakan bahwa dokumen pengalihan hak cipta adalah tidak sah adalah tidak benar. Bahwa surat pernyataan pengalihak hak sudah dilengkapi materai dan ditandatangani oleh Sdr. Kasim Tarigan. Sementara untuk substansi kebenaran isi dokumen bukan menjadi kewenangan dna kewajiban secara hukum bagi Tergugat untuk memastikan.
Bahwa suatu permohonan yang terkait dengan pemindahan hak cipta dapat Tergugat pertimbangkan untuk ditunda terlebih dahulu, apabila objek yang dialihkan tersebut memang sedang dalam sengketa pengadilan ataupun ada permintaan secara resmi dari aparat penegak hukum (Polisi). Namun dalam hal ini, tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menunda proses pencatatan pengalihan dimaksud.
- Jawaban Gugatan Tergugat IV:
Dalam Eksepsi:
Gugatan penggugat tidak jelas dan kabur. Dalil Penggugat bahwa Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak benar karena Tergugat IV tidak memenuhi unsur dari Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 sampai Pasal 1380 BW.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa kedua Ciptaan tersebut (“Hologramisasi/Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok” dan “Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok, surat-surat berhara lainnya dan obat-obatan”) mempunyai legal standing yang berdiri sendiri-sendiri. Mengingat Judul Ciptaannya berbeda, tanggal diumumkan kepada publik untuk yang pertama kali berbeda, tanggal pendaftaran ciptaan berbeda dan yang paling mendasar adalah kepemilikan/Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut berbeda.
Bahwa proses pengalihan Hak Ekonomi atas Hak Ciptaan “Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok” dari Penggugat kepada Tergugat IV telah dijalankan sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 76 ayat (1); (2); dan (3) tentang Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
- PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA
Dalam eksepsi:
Penggugat dalam positanya mendalilkan sebagai pemegang Hak Cipta atas “Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok” dan mendalilkan bahwa Penguggat yang lebih dahulu dilindungi ciptaannya oleh hukum berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dimana dalil tersebut didasarkan pada tanggal paten yang didaftarkan oleh Tergugat II dengan tanggal cipta yang didaftarkan oleh Penggugat.
Penggugat juga mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV dengan menyatakan “Bahwa Tergugat IV melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan tipu daya terhadap Penggugat dengan mengalihkan Hak Ekonomi atas Hak Ciptaannya.
Dalam hal ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Hak CIpta, Paten dan Perbuatan Melawan Hukum memiliki cakupan serta sifat yang berbeda. Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa posita Penggugat telah mencampuradukkan antara Pelanggaran Hak Cipta, Paten dan Perbuatan Melawan Hukum dalam suatu gugatan sehingga menimbulkan kekaburan antara posita yang satu dengan yang lain. (gugatan penggugat kabur/obscuur liebel.
Putusan Tingkat Pertama:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan II tersebut;
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konvensi:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugatdalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.954.000,00 (Satu Juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
Penulis : Durratul Hikmah Benga Tupen Riantobi