KASUS PENGGELAPAN DANA TRAVEL UMROH OLEH ABU TOUR
(Studi Kasus Putusan No. 1235/Pid.B/2018/PN.MKS.)

ABSTRAK

Dalam kasus ini, Penasehat Hukum mendalilkan bahwa gagal bayar yang dialami oleh Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan masuk ke ranah perdata, sementara Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dakwaan alternatif yaitu Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang merupakan pasal penggelapan dan pasal penipuan.

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan bahwa penggelapan terjadi pada benda yang telah dikuasai tanpa melawan hukum, tetapi disalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan tersebut sebagian dan/atau seluruhnya.

Sementara wanprestasi dimungkinkan terjadi dikarena 2 (dua) hal pokok, yaitu karena kesalahan debitor dan/atau karena keadaan memaksa (overmacht/force majeure). Sehingga dalam hal ini, Wanprestasi hanya merupakan tindakan tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana dalam perjanjian yang telah disepakati.

Berdasarkan penjelasan tersebut, yang membedakan kedua perbuatan ini terletak pada unsur secara melawan hukum yang terdapat dalam tindak penggelapan.

  1. Kronologi Kasus
    Muhammad Hamzah Mamba (Terdakwa) adalah Direktur PT AMANAH BERSAMA UMAT (Abu Tours), perusahaannya beralamat di Jalan biji raya nomor 32 I, Makassar, Sulawesi Selatan. Abu tours terkenal karena promo paket umroh Rp15.000.000,- yang merupakan harga yang sangat terjangkau, sehingga banyak calon jemaah yang mendaftarkan diri untuk berangkat umroh melalui Abu Tours. Sejak 2017, Abu Tours mulai terlihat dalam masalah karena jamaahnya yang berjumlah lebih dari 86 ribu tak kunjung berangkat ke Mekkah, sehingga beberapa jamaah melaporkan Abu tours ke Polda Sulawesi Selatan.Pada Maret 2018, Komisaris PT Abu Tours and Travel Khairuddin dan CEO PT Abu Tours Hamzah Mamba diperiksa dan kemudian jadi tersangka. Istri serta mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim juga jadi tersangka. Kementerian agama mengaudit Abu Tours lalu ditemukan fakta bahwa hingga awal 2019, sekitar 86 ribu jamaah Abu Tours belum diberangkatkan. Dari dana tersisa di Abu Tours yaitu 2 miliar, hanya mampu memberangkatkan 27 jemaah. Kemudian diumumkan bahwa total kerugian semua jemaah Abu Tours mencapai nominal Rp.1,2triliun.
  2. Dakwaan Penuntut Umum
    Dakwaan alternatif kumulatif:

Dakwaan Pertama kesatu:

Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atau

Kedua:

Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

dan

Dakwaan Kedua

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

  1. Pembelaan Penasehat Hukum
    1. Bahwa perkara aquo adalah perkara perdata sebagai perbuatan “Wanprestasi”
    2. Bahwa berdasarkan saksi a de charge yang dihadirkan di persidangan, saksi berhasil berangkat umroh;
    3. Bahwa uang jemaah yang berada dalam rekening PT. ABU TOUR bukan merupakan hasil tindak pidana.
  1. Pertimbangan Hakim
    • Unsur “Barang siapa”
      • bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana berupa orang perseorangan sebagai subjek hukum untuk diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukan. Dalam perkara ini, dari fakta dipersidangan adalah terdakwa H.MUH HAMZAH MAMBA. S.Hi alias ABU HAMZAH alias HAMZAH alias PAK ABU alias ANCA Bin SAPARENG MAMBA yang telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
    • Unsur “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”
    • Bahwa dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa pada tahun 2012 mendirikan PT. AMANAH BERSAMA UMAT (PT. ABU TOUR) dimana terdakwa sebagai Direktur dari Perusahaan tersebut yang bergerak dibidang travel. Kemudian PT. ABU TOUR mulai memberangkatkan jemaah umroh pada tahun 2014 setelah izin operasional terbit.
    • Bahwa dalam mengembangkan usahanya, terdakwa pada tahun 2015 telah membuka cabang di berbagai kota di Indonesia yaitu untuk wilayah Timur di Makassar sebagai Kantor Pusat PT. ABU TOUR, Surabaya, Malang, Balikpapan, Samarinda, Palu dan Kendari. Sedangkan untuk wilayah Barat Cabang tersebut berada di kota Jakarta, Medan, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Semarang, Jogja, Solo. Kemudian Terdakwa mempromosikan Perusahaan travel umrohnya ke masyarakat baik melalui brosur, kegiatan manasik, ulang tahun ABU TOUR dan Road Show, serta iklan umroh dengan biaya murah.
    • Bahwa dari fakta dipersidangan, sejak tahun 2014 sampai tahun 2017, PT. ABU TOUR dapat memberangkatkan jemaah umroh pada bulan Januari, Februari. Hingga pada Maret 2018, PT. ABU TOUR tidak lagi dapat memberangkatkan jemaah umroh dan memberikan persiapan serta kelengkapan untuk pemberangkatan juga tidak dilakukan. Terdakwa kerap mengundur jadwal pemberangkatan umroh saja, sehingga para agen dan mitra akhirnya melaporkan Terdakwa sebagai Direktur PT. ABU TOUR pada bulan Februari 2018.
    • Bahwa dari keterangan saksi Sarmila Saharudin selaku Manager Manifest PT. ABU TOUR dan barang bukti berupa manifest jemaah umroh untuk memberangkatkan jemaah tahun 2018, 2019 dan 2020, sejumlah 96.976 orang Jemaah telah terdaftar dan sudah membayar lunas.
    • Bahwa dari keterangan saksi Kevin Muhammad Rizki yang telah melakukan audit pada PT. ABU TOUR serta berdasarkan barang bukti berupa laporan keuangan PT. ABU TOUR, dana yang telah masuk dari pada jamaah ke-Rekening bank PT. ABU TOUR adalah sebesar Rp 1.214.091.220.242.- (satu triliun dua ratus empat belas miliar sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
    • Bahwa uang yang tersisa hanya sebesar Rp.2.600.000.000,- (dua miliar enam ratus juta rupiah) yang hanya mampu untuk memberangkatkan 125 jemaah. Sedangkan untuk memberangkatkan jemaah sebanyak 96.976 orang memerlukan biaya sebesar Rp1.8 triliun.
    • Bahwa dari uang jemaah yang telah disetor jemaah pada PT. ABU TOUR sejak tahun 2014 sampai tahun 2017, baik dengan penyetoran langsung maupun dengan transfer ke rekening PT. ABU TOUR juga dari cabang-cabang di daerah dengan total berjumlah Rp.1.214.091.220.242,- tersebut telah terdakwa pergunakan untuk membayar gaji karyawan, fee agen/mitra, pembayaran listrik, ditransfer ke rekening pribadi atas nama H, Muh, Hamzah Mamba (terdakwa), Nursyahriah Mansyur (istri terdakwa), Kasim Sanusi, dan Haeruddin, serta sebagian dipergunakan untuk pembelian tanah-tanah dan bangunan serta beberapa bangunan apartemen, pembelian sejumlah kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, pembelian beberapa unit laptop dan computer, lensa, mic, hp, tv, jam tangan, logam mulia, barang-barang berupa sepatu dan sendal, helm, tas, koper/ransel, jaket kemeja, celana, dompet, kacamata, kamera, reward untuk pegawai/agen/mitra.
    • Bahwa dengan pembelian semua barang tersebut yang untuk pembayarannya dilakukan dari Kas PT. ABU TOUR, sehingga uang untuk pemberangkatan jemaah umroh yang tersisa di kas PT. ABU TOUR hanya tersisa sebesar Rp.2.600.000.000,- (dua miliar enam ratus juta rupiah) yang tidak mungkin lagi untuk memberangkatkan jemaah umroh sebanyak 96.967 orang sebagaimana telah terdaftar pada manifest jemaah umroh di PT. ABU TOUR.
    • Bahwa dari pertimbangan diatas, uang yang berada di kas atau rekening bank dari PT. ABU TOUR sebesar Rp1.2 triliun seluruhnya adalah berupa uang milik jemaah umroh yang telah membayar lunas untuk biaya pemberangkatan umroh sebanyak 96.976 orang tahun 2018, 2019 dan 2020 dan bukan milik terdakwa, akan tetapi dengan sengaja dan melawan hukum tanpa adanya izin dari para jemaah, telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri dengan membelikan barang-barang sebagaimana tersebut. Sehingga unsur ini telah terpenuhi;
  • Unsur “yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
    • Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa pada tahun 2012 telah mendirikan PT. AMANAH BERSAMA UMAT (PT. ABU TOUR) dan terdakwa sebagai Direktur dari Perusahaan tersebut. Dalam hal ini, jemaah umroh yang telah mendaftar pada PT. ABU TOUR baik yang mendaftar langsung atau melalui Agen atau Mitra, telah membayar pada PT. ABU TOUR secara langsung atau melalui transfer ke rekening bank PT. ABU TOUR.
    • Bahwa para jemaah memasukkan/mentransfer uang ke rekening PT. ABU TOUR yang merupakan milik terdakwa, adalah sebagai kewajiban dari para jemaah yang akan diberangkatkan sebagai biaya perjalanan umroh yang berjumlah Rp.1,2 tirilun, sehingga uang yang ada pada rekening bank PT. ABU TOUR seluruhnya adalah milik para jemaah dan penempatan pada rekening perusahaan milik terdakwa yang berada dibawah kekuasaan terdakwa tersebut bukanlah karena kejahatan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.

 

  • Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    • bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi: “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.”
    • Bahwa dari fakta di persidangan, dalam Akta Pendirian PT. ABU TOUR pada tahun 2012 dan telah dibuat perubahan tahun 2017, sebagai pengurus Perusahaan sebagai Direktur Utama adalah Terdakwa Hamzah Mamba, Nursyahriah (isteri terdakwa) sebagai Komisaris, Chaeruddin sebagai pemegang saham, Kasim sanusi sebagai Manager keuangan, serta dalam menjalankan perusahaan Chaeruddin bertindak juga sebagai Manager Marketing.
    • Bahwa dalam menjalankan PT. ABU TOUR, terdakwa sebagai Direktur mengeluarkan kebijakan, untuk menentukan tarif biaya umroh regular dan promo, menentukan jadwal pemberangkatan, mengangkat karyawan, menentukan pengelolaan keuangan, menyuruh manager keuangan untuk melakukan transfer baik untuk keperluan pemberangkatan umroh maupun untuk membayarkan barang-barang atau asset-asset dari perusahaan maupun yang menjadi milik terdakwa dari rekening perusahaan. Sedangkan Nursyahriah isteri dari terdakwa selain sebagai komisaris pada perusahaan tersebut juga turut aktif dalam jalannya perusahaan, baik untuk melengkapi keperluan jemaah maupun melakukan pembelian barang yang dananya ditransfer dari rekening perusahaan kepada rekening pribadinya.
    • Bahwa dari transaksi laporan keuangan PT. ABU TOUR serta dari rekening yang telah disita, terdakwa telah memerintahkan Kasim Sanusi sebagai manager keuangan PT. ABU TOUR untuk mentransfer dana dari rekening PT. ABU TOUR yang ditransfer kerekening pribadi.
    • Bahwa dari fakta tersebut, dalam menjalankan PT. ABU TOUR yang terjadi masalah karena tidak dapat lagi untuk memberangkatkan jemaah umroh karena dana tidak ada lagi, dalam hal ini terdakwa bertindak sebagai orang yang melakukan maupun sebagai yang turut melakukuan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
  • Unsur Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjur (voorgezett-handeling)
    • Bahwa, Pasal 64 ayat (1) KUHP rumusannya berbunyi: “jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”;
    • Bahwa, dari fakta persidangan, Terdakwa mendirikan PT. ABU TOUR pada tahun 2012 sebagai travel dalam pemberangkatan jemaah umroh ke tanah suci dan mulai beroperasi dalam pemberangkatan jemaah umroh pada tahun 2014.
    • Bahwa, PT. ABU TOUR tidak dapat lagi memberangkatkan jemaah umroh mulai bulan Januari 2018 karena dana tidak ada lagi, sebab dana jemaah telah dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa sendiri maupun untuk membeli asset-asset dari PT. ABU TOUR tanpa seizin dari para jemaah sebagaimana alat bukti surat yang diajukan ke persidangan.
    • Bahwa, pembelian untuk keperluan terdakwa sendiri menggunakan uang jamaah yang ada pada rekening PT. ABU TOUR mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2017. Dengan demikian, unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi.
  • Unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, “yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1).
    • Bahwa dari fakta persidangan, uang jemaah yang berasal dari biaya umroh untuk pemberangkatan tahun 2018, 2019 dan 2020 yang seluruhnya berjumlah 96.976 orang di rekening PT. ABU TOUR, terkumpul sebesar Rp. 1,2 triliyun.
    • Bahwa uang tersebut dikelola oleh Kasus Sanusi sebagai Manager Keuangan PT. ABU TOUR dengan menggunakan mandiri cash management (MCM) yang merupakan fasilitas dari bank mandiri untuk melakukan transaksi keuangan yang terdapat beberapa rekening didalamnya untuk memudahkan transaksi keuangan PT. ABU TOUR.
    • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dipersidangan yang menerangkan bahwa rekening atas nama pihak lain atau perusahaan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepenringan terdakwa (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal-usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari tindak pidana.
    • Bahw penggunaan rekening pihak lain dalam Asia Fasifik Group on money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members of third parties yang bertujuan untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana.
    • Bahwa terhadap sub bagian dari unsur yaitu mengenai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Sebagaimana fakta dipersidangan dari keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa tahun 2016 terdakwa sudah mengetahui bahwa Perusahaan telah mengalami kerugian sebesar Rp400juta rupiah.
    • Bahwa atas kerugian tersebut, terdakwa tidak melakukan hal-hal yang dapat mencegah lebih larutnya kerugian tersebut.
    • Bahwa dari teori actus reus dan mens rea, dengan digunakan oleh terdakwa uang jamaah umroh tersebut untuk membeli asset dan juga dalam perkara a quo pada pertimbangan dakwaan pertama kesatu sebagaimana tersebut diatas telah dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan sebagai tindak pidana asal (predikat crime). Sehingga patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil dari kejahatan, sehingga unsur ini dinyatakan telah terpenuhi.
  • Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.
    • Bahwa dari fakta dipersidangan, dana jamaah sebesar Rp.1,2triliyun yang telah disetor ke rekening PT. ABU TOUR untuk pemberangkatan jemaah umroh tahun 2018, 2019, dan 2020, selanjutnya dana tersebut dipergunakan untuk membayar gaji karyawan, fee agen dan mitra, pembayaran listrik dan ditransfer kerekening terdakwa Hamzah Mamba, Nursyahriah Mansyur, Kasim Sanusi dan Chaeruddin dengan aktivitas transaksi menggunakan istilah “operasional titip dana ke rekening pribadi” dan habis digunakan untuk kepentingan masing-masing.
    • Bahwa dari keterangan ahli dipersidangan yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa membelanjakan hasil tindak pidana untuk pembelian rumah, mobil, gedung dan barang lainnya, dimana kepemilikannya atas harta kekayaan tersebut atas nama orang lain atau dengan sengaja tidak mengurus bukti kepemilikan dengan balik nama sertifikat tanah dan lainnya, hal itu bertujuan agar kepemilikan harta kekayaan yang sebenarnya yang dibeli dengan menggunakan hasil tindak pidana tersebut tidak diketahui. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
  • Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
    • bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi: “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.”
    • Bahwa dari fakta di persidangan, dalam Akta Pendirian PT. ABU TOUR pada tahun 2012 dan telah dibuat perubahan tahun 2017, sebagai pengurus Perusahaan sebagai Direktur Utama adalah Terdakwa Hamzah Mamba, Nursyahriah (isteri terdakwa) sebagai Komisaris, Chaeruddin sebagai pemegang saham, Kasim sanusi sebagai Manager keuangan, serta dalam menjalankan perusahaan Chaeruddin bertindak juga sebagai Manager Marketing.
    • Bahwa dalam menjalankan PT. ABU TOUR, terdakwa sebagai Direktur mengeluarkan kebijakan, untuk menentukan tarif biaya umroh regular dan promo, menentukan jadwal pemberangkatan, mengangkat karyawan, menentukan pengelolaan keuangan, menyuruh manager keuangan untuk melakukan transfer baik untuk keperluan pemberangkatan umroh maupun untuk membayarkan barang-barang atau asset-asset dari perusahaan maupun yang menjadi milik terdakwa dari rekening perusahaan. Sedangkan Nursyahriah isteri dari terdakwa selain sebagai komisaris pada perusahaan tersebut juga turut aktif dalam jalannya perusahaan, baik untuk melengkapi keperluan jemaah maupun melakukan pembelian barang yang dananya ditransfer dari rekening perusahaan kepada rekening pribadinya.
    • Bahwa dari transaksi laporan keuangan PT. ABU TOUR serta dari rekening yang telah disita, terdakwa telah memerintahkan Kasim Sanusi sebagai manager keuangan PT. ABU TOUR untuk mentransfer dana dari rekening PT. ABU TOUR yang ditransfer kerekening pribadi.
    • Bahwa dari fakta tersebut, dalam menjalankan PT. ABU TOUR yang terjadi masalah karena tidak dapat lagi untuk memberangkatkan jemaah umroh karena dana tidak ada lagi, dalam hal ini terdakwa bertindak sebagai orang yang melakukan maupun sebagai yang turut melakukuan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
  1. Putusan Hakim
    1. Menyatakan terdakwa H. MUH. HAMZAH MAMBA, S.Hi, alias ABU HAMZAH alias HAMZAH alias PAK ABU alias ANCA Bin SAPARENG MAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Pencucian Uang Secara Bersama-sama sebagai Perbuatan Berlanjut
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. MUH. HAMZAH MAMBA, S.Hi, alias ABU HAMZAH alias HAMZAH alias PAK ABU alias ANCA Bin SAPARENG MAMBA dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
    3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
    4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
    5. Menetapkan barang-barang bukti digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUH.KASIM SANUSI bin SUNU DG NOMPO.
    6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 5.000,-

 

Penulis: Durratul Hikmah Benga Tupen Riantobi

Leave a Comment